Oleh Rini Sarah
Nail in The Coffin. Itulah ungkapan yang disematkan kepada situasi para pengungsi Palestina di Rafah. Sebagaimana diketahui, sekitar 1.4 juta saudara kita di Palestina mengungsi di sana. Karena Gaza sudah rata dengan tanah dan tak ada lagi perlindungan. Alih-alih jadi tempat berlindung, ternyata Rafah malah menjadi tempat terakhir bagi sebuah kehancuran etnis Palestina. Karena, Rafah malah menjadi target pemboman entitas Zi***s dengan target genosida. Sedangkan bantuan tidak pernah terulur di sana. Tidak heran, Rafah dianggap sebagai paku penutup peti mati.
Wajib Menolong
Kaum muslim wajib terikat terhadap hukum syarak secara kafah. Walaupun saat ini tidak ada negara yang menerapkannya secara kafah. Tapi hal itu tidak menjadi suatu hal yang meringankan (rukhsoh) bagi kaum muslim saat ini untuk tidak terikat pada hukum syarak secara kafah (tathbik). Jika pada penerapannya (tanfidz) menjadi susah tanpa ada institusi penerapnya (Khilafah), maka kaum muslim wajib menegakkan institusi tersebut. Agar kewajiban melaksanakan hukum syarak secara kafah bisa terlaksana.
Dalam merespon kasus saudara kita di Palestina, kaum muslim yang lain tentu harus menyandarkan responnya kepada hukum syarak. Karena hal tersebut merupakan perbuatan hamba yang diatur juga oleh hukum syarak. Dalam konteks adanya serangan entitas Z****s penjajah terhadap Gaza dan mereka pun membutuhkan pertolongan, bahkan telah menjerit meminta tolong, maka negeri-negeri kaum muslim terdekat dengan mereka wajib menolong mereka. Allah Swt. berfirman,
وَمَا لَكُمۡ لَا تُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ ٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَخۡرِجۡنَا مِنۡ هَٰذِهِ ٱلۡقَرۡيَةِ ٱلظَّالِمِ أَهۡلُهَا وَٱجۡعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيّٗا وَٱجۡعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرًا ٧٥
“Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, wanita-wanita, maupun anak-anak yang semuanya berdoa, "Duhai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!” (QS An-Nisa’ [4]: 75)
Dalam sebuah tulisan K.H. Hafidz Abdurahman (Muslimahnews.net), beliau mengemukakan tafsir ayat ini menurut Ath-Thabari, mengutip penjelasan Mujahid, melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada orang mukmin untuk berperang membela kaum mukmin yang lemah yang masih tinggal di Makkah (belum ikut hijrah ke Madinah).
Menurut Dr. Muhammad Khair Haikal, uslub (gaya bahasa) istifham yang digunakan di sini bertujuan untuk mendorong agar mau menolong mereka, atau celaan atas sikap berdiam diri. Oleh karena itu, hukumnya wajib bagi kaum muslim untuk menolong mereka dan haram membiarkan mereka dalam kondisi tertindas.
Allah Swt. juga berfirman,
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَواْ وَّنَصَرُوٓاْ أُوْلَٰٓئِكَ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يُهَاجِرُواْ مَا لَكُم مِّن وَلَٰيَتِهِم مِّن شَيۡءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُواْۚ وَإِنِ ٱسۡتَنصَرُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ فَعَلَيۡكُمُ ٱلنَّصۡرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوۡمِۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٧٢ وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍۚ إِلَّا تَفۡعَلُوهُ تَكُن فِتۡنَةٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَفَسَادٞ كَبِيرٞ ٧٣
“Sungguh orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. (Terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atas kalian melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi,)jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, kalian wajib memberikan pertolongan, kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dan mereka. Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan. Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kalian (hai kaum muslim) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS Al-Anfal [8]: 72-73)
Ayat di atas menjelaskan bahwa kaum muslim yang menetap di Makkah tidak ada hubungan sebagai warga negara, tetapi ketika mereka meminta pertolongan kepada kaum muslim di Madinah yang ketika itu merupakan Negara Islam, maka kaum muslim di Madinah wajib bangkit menolong saudara-saudara mereka, meski di luar wilayahnya. Bahkan Allah mengancam, jika mereka berdiam diri, hal itu akan mengundang fitnah dan musibah yang akan mengintai kaum muslim, serta terjadinya kerusakan yang akan merajalela di muka bumi.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa hukum menolong kaum muslim dan membebaskan Palestina dari pendudukan entitas Z****s menjadi fardu ain bagi kaum muslim, khususnya penguasa dan tentara negeri-negeri yang ada di sekitarnya. Mulai dari Yordania, Suriah, Mesir, Yaman, Saudi, Bahrain, Oman, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, dan lain-lain. Diamnya penguasa dan tentara dari memberikan pertolongan kepada mereka tidak hanya berdosa besar, tetapi juga diancam oleh Allah dengan fitnah, musibah, dan kerusakan yang akan merajalela di wilayah mereka.
Sang Pembebas
Hanya saja, fakta berkata lain. Para penguasa negeri tempat kaum muslim bernaung saat ini tidak ada yang mengindahkan seruan Allah ini. Tidak ada satu pun dari mereka berupaya memberikan pertolongan yang benar-benar menolong saudara kita di Palestina, yaitu mengenyahkan penjajah dan menghilangkan pendudukan di tanah Kharajiyah tersebut.
Wajar saja itu terjadi, karena negara-negara tersebut telah melepaskan keterikatannya kepada hukum syarak dan persatuan atas nama akidah. Mereka telah berhukum pada hukum thagut alias hukum buatan manusia yang dinamai ideologi kapitalisme. Walhasil, mereka tak akan mengindahkan seruan Allah dan hanya peduli pada urusan dalam negerinya saja.
Tentu saja, saudara kita di Palestina tak bisa menggantungkan harapan pada negara-negara ini. Mereka butuh sebuah kepemimpinan yang benar-benar menolong. Kepemimpinan yang benar-benar akan membebaskan jiwa-jiwa mereka yang sedang tertindas. Di sinilah, kita sebagai saudara dituntut untuk berlelah-lelah demi kembalinya sang pembebas.
Sang pembebas itu adalah Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Khilafah didefinisikan sebagai sebuah kepemimpinan umum bagi umat Islam di seluruh dunia. Khilafah akan mengurusi seluruh urusan warga negaranya dengan hukum syarak dan menerapkan politik luar negeri sesuai dengan hukum syarak pula.
Dalam Islam, fungsi khilafah laksana junnah atau perisai. Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits dari jalur Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw, bersabda:
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]
“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]
Hadis ini menguatkan pemahaman bagi kita, bahwa khilafah adalah tempat berlindung bagi umat. Tidak hanya muslim tapi nonmuslim yang menjadi warga negara pun akan merasakan perlindungannya, bahkan bisa jadi seluruh manusia yang ada di dunia. Seperti Irlandia, walaupun bukan wilayah kekhilafahan tapi tetap dibantu dengan jumlah bantuan yang lebih besar dari bantuan Inggris ketika mereka mengalami great famine (kelaparan akbar).
Ketika ada kaum muslim yang membutuhkan pertolongan maka khilafah akan membantunya. Jangankan satu bangsa, satu orang wanita saja menjerit minta pertolongan, khilafah akan membantunya. Ini bisa kita dapati dalam sebuah kisah yang mahsyur, ketika seorang wanita dilecehkan oleh seorang laki-laki Romawi dan ia menjerit memanggil Khalifah Al Muttasim Billah. Maka, Khalifah Al Muttasim mengerahkan pasukan untuk menolongnya hingga ditaklukkannya kota Amuriyyah (Kota dalam kuasa Romawi).
Hal serupa pernah terjadi di Indonesia. Dalam sejarah, Sultan Aceh Darussalam, Sultan Alaiddin Al Kahhar (1539-1572) meminta bantuan kepada Khilafah Utsmani sejak 1539. Khalifah waktu itu adalah Sultan Suleiman Al Qanuni (1520-1566) memberikan Bantuan Militer dan Perwira Tinggi Pelatih sehingga Aceh menguasai sistem perang modern saat itu.
Kemudian Sultan Abdul Majid Khan, melanjutkan misi Sultan Sulaiman Alqonuni, mengirimkan para Perwira Turki ke Aceh, untuk membantu memperbaharui kemampuan militer perang Pasukan Kesultanan Aceh Darussalam. Kemampuan Perang Modern sukses di Aceh, sehingga Belanda dapat terpukul mundur tahun 1873, dan Jenderal Belanda Kohler tewas di halaman Masjid Raya Baiturrahman.
Inilah real pertolongan bagi saudara kita yang sedang tertimpa penindasan apalagi genosida seperti yang terjadi di Palestina. Semoga kita termasuk orang-orang yang ikhlas menolong saudara kita dengan berlelah-lelah demi kembalinya sang pembebas dengan cara berdakwah kepada Islam kafah.
0 Komentar