Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
Masalah prostitusi kian membelit kehidupan masyarakat. Bak kultur yang sulit luntur, bisnisnya pun semakin menjamur di berbagai kalangan. Mirisnya lagi, bisnis ini digadang-digadang mampu meningkatkan taraf ekonomi.
Prostitusi Akibat Buruknya Sistem Pengaturan
Kepolisian Resor Bogor Kota telah berhasil mengungkap kasus bisnis prostitusi online yang melibatkan sekitar 20 korban dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, caddy, hingga mantan pramugari (kompas.com, 13/4/2024). Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku telah menjalani bisnis haram ini sejak 2019. Sejak tahun pertama bisnisnya, pelaku mengaku telah mengantongi keuntungan berkisar Rp 200 juta hingga 300 juta. Konsumennya pun bervariasi, mulai dari kelas menengah hingga kelas atas dengan tarif sekali kencan singkat atau short time harganya rata-rata Rp 3.000.000 hingga Rp 15.000.000.
Tak hanya di Kota Bogor, di Kabupaten Bogor pun fakta bisnis haram ini cukup mencengangkan. Media MiChat disinyalir sebagai media penghubung antara muncikari, pekerja seks komersial dan pengguna. Bahkan dikabarkan prostitusi telah menjamur hingga ke wilayah desa-desa. Khusus di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, terdapat dua wilayah yang diduga menjadi "markas" pekerja seks komersial mencari pelanggan (tribbunnews.com, 1/2/2024). Para pekerja seksual komersial yang ditemukan, tidak hanya dari kalangan wanita muda, namun juga ada beberapa yang terkategori lansia.
Mirisnya potret kehidupan saat ini. Konsep yang diadopsi hanya berorientasi pada kesenangan dan materi. Keuntungan harta yang melimpah menjadi tujuan utama. Tanpa memperhatikan dampak kerusakan yang terjadi di masyarakat.
Media sosial menjadi media pemasaran bisnis haram yang efektif dan menjanjikan keuntungan. Pengaruh negatif media sosial memberikan pengaruh yang merusak pemahaman masyarakat.
Pada umumnya, masalah prostitusi diawali dari sulitnya keadaan ekonomi. Dan fakta ini membuktikan negara telah gagal mengurusi urusan rakyat. Mahalnya biaya hidup, sulitnya akses pekerjaan layak dan beragam kesulitan yang terus menekan menjadikan masyarakat mencari jalan pintas demi mempertahankan hidupnya. Namun tidak sedikit juga, prostitusi terjadi sebagai bentuk tuntutan hidup hedonisme. Kemewahan terus dicari demi memenuhi lifestyle yang kini banyak digandrungi.
Betapa buruknya kehidupan dalam sistem kapitalisme. Nasib perempuan semakin buruk saat keberadaan mereka yang "haus materi" justru dijadikan obyek untuk mencari keuntungan. Sistem yang hanya menomorsatukan keuntungan materi ini jelas menjadi ancaman. Sistem kapitalisme bersandarkan pada konsep sekularisme, yang mengeliminasi konsep agama dalam kehidupan. Saat manusia hilang arah dan dibutakan oleh kesenangan sesaat, tidak ada standar benar salah ataupun halal haram. Semuanya hanya ditetapkan berdasarkan konsep praktis ala aturan lemah yang diciptakan manusia. Yang penting menghasilkan, itulah yang dilakukan.
Sementara di satu sisi, fungsi kendali masyarakat pun tidak mampu berfungsi optimal. Karena konsep kapitalisme bersandar pada liberalisme yang mengusung konsep kebebasan berpendapat dan berperilaku. Kebebasan inilah yang menghilangkan fungsi kontrol sosial. Setiap individu merasa berhak secara utuh atas tubuhnya. Egois menjadi urat nadi yang ada pada masyarakat saat ini. Konsep tak mau saling mencampuri urusan orang lain, menjadi penghalang ampuh bagi masyarakat untuk menunjukkan kepedulian pada individu sekitarnya.
Di sisi lain, negara tidak memiliki standar hukum jelas yang menjerakan. Negara hanya berfungsi sebagai regulator yang tidak mampu bertindak tegas. Setiap kebijakan yang ada hanya diposisikan sebagai aturan saja. Wajar saja, kejadian rusak tersebut terus berulang dan membentuk rantai masalah yang terus membelit masyarakat. Solusi yang ada hanya pembinaan dinas sosial tanpa ada edukasi sistematis terstruktur. Solusi yang disajikan, sama sekali tidak mampu menuntaskan masalah dari akarnya.
Sistem Islam Sistem Sempurna
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negaranya. Nyawa, harta dan kehormatan secara mutlak dalam perlindungan negara secara utuh. Karena negara adalah perisai yang senantiasa menjaga rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Mekanisme perlindungan yang efektif hanya mampu diwujudkan dalam sistem Islam dalam institusi khilafah. Semuanya didasarkan pada pedoman akidah Islam. Yakni menetapkan pola pikir dan pola tindakan berdasarkan standar halal haram. Setiap konsep harus disesuaikan dengan ketetapan syara'.
Menyoal masalah prostitusi, khilafah akan menetapkan berbagai kebijakan yang dijamin efektif dan mampu mengeliminasi masalah sosial di tengah masyarakat.
Pertama, negara mampu melayani seluruh umat dengan pengurusan yang amanah. Melalui pengelolaan sumberdaya yang optimal. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai kesejahteraan umat yang menyeluruh di segala bidang kehidupan. Termasuk penyediaan lapangan kerja yang layak. Sehingga umat tidak lagi dipusingkan dengan masalah ekonomi.
Kedua, mengedukasi seluruh lapisan masyarakat dengan basis akidah Islam secara konsisten dan berkesinambungan. Dengan pemahaman syariat Islam yang menyeluruh, setiap individu mampu membentuk iman dan takwa yang kuat. Dan senantiasa menyadari bahwa setiap kehidupannya dalam pengawasan Allah SWT. Dengan metode demikian, fungsi kontrol sosial pun akan semakin kuat untuk saling menjaga.
Ketiga, memfilter media sosial dengan kebijakan tegas dan mengikat yang dituangkan dalam kebijakan negara. Setiap konten rusak atau bisnis haram yang berseliweran di media sosial akan diblokir secara langsung oleh negara. Tidak ada konsep laba rugi dalam penetapannya. Semua ditetapkan semata-mata demi menjaga kemuliaan dan kehormatan umat.
Keempat, khilafah menjadi satu-satunya institusi yang mengikat erat setiap individu dengan hukum syariat Islam. Sehingga setiap pelaku bisnis prostitusi, termasuk konsumennya akan disanksi dengan tegas oleh khilafah. Adapun sanksi yang ditetapkan khilafah atas pelaku zina, pelaku zina layak dihukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Jika status pezina sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.
Demikianlah Islam mengatur kehidupan umat demi keselamatan di dunia dan akhirat. Dan Islam-lah satu-satunya sistem pemelihara kehidupan yang sempurna. Hanya dengannya kaum muslim terjaga dari segala bentuk kezaliman.
Wallahu a'lam bisshowwab.
0 Komentar