Tekan Angka ODF, Mungkinkah Tanpa Peran Negara?




Pemerintah Kota Bogor membangun 82 unit tangki septik komunal untuk 191 kepala keluarga di Kelurahan Cikaret. Pembangunan tangki ini sebagai upaya menurunkan tingkat buang air besar sembarangan (BABS) atau open defecation free (ODF) di kawasan tersebut. Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pemasangan tangki septik komunal ini diharapkan bisa menunjang program  atau bebas ODF.


Puluhan tangki septik ini disalurkan melalui Forum Kota Sehat sebagai pelaksananya, serta menjadi tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Perumda Tirta Pakuan dan Baznas Kota Bogor. BABS selama ini menjadi penghambat Kota Bogor untuk mendapat predikat kota sehat dan dapat penilaian sebagai kota sehat. (antaranews.com, 23/02/2024)


Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Bai Kusnadi mengatakan tim percepatan ODF melihat aspek perilaku warga Kota Bogor sudah 100 persen tidak ODF secara terbuka. Sehingga perlunya mengedukasi dan meningkatkan pengetahuan masyarakat agar secara sadar dan mandiri mengubah perilakunya untuk membangun tempat-tempat untuk ODF secara fisik. (elshinta.com, 24/02/2024)


Upaya Pemkot Bogor untuk menekan angka ODF di seluruh wilayahnya perlu mendapatkan apresiasi. Sebab, upaya ini sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 2021 hingga hari ini. Dan sebagian warga Kota Bogor masih membuat saluran pembuangan dari kamar mandi ke sungai yang menyebabkan terjadinya pencemaran. Padahal sungai termasuk salah satu sumber air bersih bagi masyarakat. 


Namun sayangnya, penanganan ODF tidak dilakukan secara menyeluruh dan hanya  membangun unit tangki septik di beberapa wilayah saja, sedangkan di wilayah lain tidak. Seharusnya apabila pemerintah fokus menuntaskan penanganan ODF, maka tidak cukup hanya dengan pembangunan tangki septik saja. Atau hanya untuk mengejar penilaian demi mendapat gelar predikat kota sehat.


Fakta ini membuktikan bahwa pemerintah masih setengah hati untuk menyelesaikan persoalan ODF. Jika kita merunut akar persoalan mengapa ODF banyak dilakukan oleh masyarakat, jawabannya karena faktor ekonomi. Beratnya beban kehidupan memaksa masyarakat terpaksa hidup di lingkungan yang tidak sehat, sehingga berdampak buruk pada kesehatan. Tinggal di rumah yang ala kadarnya, bahkan sebagian mereka tidak memiliki kamar mandi dan terpaksa harus mandi dan buang hajat di kali atau sungai.


Memiliki tempat tinggal di lingkungan yang bersih, aman dan nyaman tentu menjadi impian bagi setiap individu masyarakat. Namun penerapan sistem kapitalisme telah mengikis impian masyarakat untuk mewujudkan tempat tinggal yang layak huni. Karena kapitalisme memandang seluruh hajat hidup masyarakat sebagai ajang bisnis. Termasuk persoalan ODF pun menjadi peluang bisnis bagi para kapitalis, sebab pemerintah hanya menjalankan perannya sebagai regulator (pembuat aturan), bukan sebagai ra'in (pengurus/pelayan) atas urusan rakyatnya.


Pada hakikatnya setiap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat tidak akan pernah tuntas apabila negara tidak hadir untuk menjalankan perannya secara optimal. Negara yang berasaskan Islam (khilafah) memandang masalah kebersihan dan kesehatan merupakan salah satu hajat hidup masyarakat yang wajib difasilitasi oleh negara. Sebab,  Islam sangat concern dengan kebersihan dan kesehatan. Kebersihan menjadi salah satu konsekuensi dari keimanan kepada Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda, "Kebersihan itu sebagian dari iman” (HR Muslim).


Oleh karena itu, untuk mewujudkan pemukiman masyarakat yang bersih dan sehat, negara bukan hanya memberikan edukasi untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kebersihan melainkan juga memfasilitasi setiap rumah agar memiliki toilet lengkap dengan septik tank yang layak. Negara akan mengatur pemukiman masyarakat agar setiap rumah memiliki ruangan yang dibutuhkan bagi penghuninya. Mulai kebutuhan akan ruang tamu, ruang tidur, ruang keluarga, kamar mandi, ruang cuci, dapur, taman di dalam rumah, dan lain sebagainya. 


Bukan hanya tercukupi kebutuhan ruangan, tetapi terpenuhinya kebutuhan pokok papan bagi setiap individu masyarakat ternyata juga membutuhkan politik perumahan Islam. Jaminan pemenuhan kebutuhan perumahan tidak hanya dari aspek kuantitas tetapi juga kualitas. Pemberian izin pendirian bangunan hanya apabila sudah memenuhi kriteria keamanan, termasuk aspek rencana tata ruang wilayah sesuai kondisi wilayah tersebut. 


Selain itu, bangunan rumah harus memenuhi tuntunan syariat dari fungsi dan model serta kriteria kesehatan, kenyamanan, dan keamanan. Karena rumah bukan hanya menjadi tempat berlindung, namun lebih dari itu, rumah merupakan hayatul khos (kehidupan khusus) yang menjamin kenyamanan serta kehormatan penghuni yang berada di dalamnya. Tidak boleh terjadi dharar (bahaya) yang menimpa penghuni rumah yang telah dibangun diakibatkan menggunakan bahan bangunan yang tidak berkualitas ataupun dibangun di dekat bantaran sungai, kali atau dekat rel kereta api.


Bagi rakyat yang tidak memiliki uang untuk membangun atau merenovasi rumah agar menjadi hunian yang layak, maka selayaknya negara siap sedia memberikan bantuan melalui baitul maal. Baitul maal memiliki sumber pendapatan yang sangat besar, yang berasal dari kekayaan milik negara, dan kekayaan/harta milik umum yang di antaranya  berasal dari barang tambang (emas, perak, mineral, dll), tambang batubara dan minyak bumi, kekayaan yang berasal dari potensi laut, hutan, dan lain sebagainya. Jenis kekayaan milik umum ini dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, seperti pembangunan pemukiman rakyat yang layak huni.


Dengan penerapan politik perumahan Islam, bisa dipastikan setiap individu rakyat dapat tinggal di rumah yang nyaman, aman, sehat, dan bersih. Sehingga anak-anak pun tumbuh sehat dan terlindung dari penyakit seperti stunting dan lain sebagainya. Dan hanya sistem khilafah Islam sajalah yang dapat mewujudkan hunian yang aman dan nyaman, bukan sistem yang lain. Sebab, khilafah menjadi garda terdepan, hadir di tengah-tengah rakyat yang membutuhkannya sebagai potret penguasa pelayan bagi urusan rakyatnya. Wallahua’lam.



Oleh : Siti Rima Sarinah















Posting Komentar

0 Komentar