PIK dan BSD Masuk PSN: Penjajahan Sesungguhnya Penguasa Ruwaibidhah



Oleh Anggun Mustanir 


Belum lama ini, dilansir dari laman tempo.co, 30/3/2024, Presiden Jokowi telah menyetujui 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru. Dua dari ke-14 proyek tersebut adalah pengembangan kawasan terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dan Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten. Menurut Jokowi, keempat belas PSN baru tersebut sepenuhnya didanai oleh swasta dan tidak menggunakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan bahwa untuk PSN BSD, tujuannya adalah untuk pengembangan sektor pendidikan, biomedical, dan digital yang didukung oleh Kementerian Kesehatan, dengan total investasi mencapai Rp18,54 triliun. Fokus utamanya yakni pada Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan, biomedis, dan digital dalam area seluas 59,6 hektare.


CEO Sinar Mas Land Michael Widjaja juga mengungkap alasan BSD bisa masuk PSN. Menurutnya, terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih luas jadi faktor utama proyek ini lolos PSN. Dia menilai bahwa meskipun penyediaan lapangan pekerjaan bukan tugas perusahaan swasta seperti Sinarmas Land tetapi mereka punya kepedulian menggerakkan ekonomi dengan menciptakan pekerjaan baru bagi masyarakat (kumparan.com, 30/3/2024).


Sementara itu, Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten diperkirakan akan menghabiskan biaya investasi sebesar Rp65 triliun dengan luas area pengembangan sekitar 1.756 hektare. Kawasan tersebut akan dikenal dengan nama "Tropical Coastland". Diharapkan wilayah ini menjadi destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik bagi wisatawan.


Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk PSN di kawasan BSD dan PIK2, yaitu: Pertama, adanya penolakan dari masyarakat, yaitu karena mereka harus kehilangan rumah tempat tinggal dan mata pencaharian. Selain mengabaikan hak ekonomi dan hak hidup masyarakat, PSN terkesan mengabaikan kemanusiaan.


Terbukti, kompensasi tanah yang tidak sesuai, masalah administrasi terkait surat-surat tanah dan hilangnya mata pencaharian nelayan masih menggelayuti warga yang terdampak perluasan kawasan PIK2. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di wilayah pesisir, bentuk kompensasi tidak hanya uang semata tetapi harus ada pemberdayaan masyarakat dalam mempertahankan mata pencaharian. Nyatanya, pihak pengembang tidak menunaikannya kepada warga.


Pengembang PT. Bumi Serpong Damai (BSD) dinilai telah melakukan tindakan semena-mena yaitu mengerahkan sejumlah petugas keamanan hingga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan merusak plang tanah milik salah seorang warga bernama Maat Saran pada 13 Mei 2023. Berdasarkan surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Nomor 01.02/1225-36.05/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 disebutkan bahwa tanah atas nama Maat Saran dengan No SHM 00224 belum pernah ada peralihan kepada siapapun dan  masih murni kepemilikan Maat Saran (indonews.com, 15/3/2024).


Kedua, Walhi menilai bahwa regulasi PSN tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup dan berpotensi merugikan masyarakat lebih luas. Laman Detiknews.com, 25/3/2024, mewartakan bahwa Tropical Coastland akan dilengkapi dengan Kawasan Wisata Mangrove untuk mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Dengan begitu diharapkan kawasan ini dapat menjadi destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.


Idealnya, kalau benar memang ingin menjaga kawasan pesisir dengan mangrove, pemerintah tidak menggencarkan pembangunan di pesisir. Reklamasi, sedimentasi dan rusaknya terumbu karang menyebabkan aliran air dari hulu terhambat sehingga banjir tidak terelakkan. Lagipula, Mangrove buatan hanya pemanis dan dijadikan daya tarik wisata untuk menutupi dampak kerusakan lingkungan yang sesungguhnya dari PSN ini.


Ketiga, terdapat alasan yang bertolak belakang antara penyerapan tenaga kerja dan pengembangan sektor pendidikan. Di tengah arus pendidikan vokasi, putra putri bangsa nyatanha hanya menjadi pekerja kasar bukan tenaga ahli. Apalagi, katanya proyek ini didanai dari swasta, sudah bisa dipastikan pendidikan hanya akan menjadi menara gading yang sulit dijangkau masyarakat yang rata-rata tingkat ekonominya menengah ke bawah.


Keempat, swastanisasi yang semakin menggurita atas nama PSN tentu sangat membahayakan integritas bangsa. Aset dan fasilitas umum yang seharusnya bisa dinikmati seluruh warga dari berbagai lapisan masyarakat, sudah bisa dipastikan nantinya hanya akan dapat dijangkau kalangan elit dan berduit. Hal ini merupakan keniscayaan karena cuan yang jadi tujuan.


Kelima, hanya memperlebar celah korupsi. Halaman berita cnnindonesia.com, 11/1/2024 merilis, terdapat indikasi kuat kerugian negara dan dugaan kebocoran anggaran proyek PSN. Angkanya tidak main-main yaitu sebesar 36,67 persen atau setara Rp555,7 triliun. PPATK mengungkapkan modus-modus yang dilakukan pelaku dalam dugaan korupsi anggaran PSN. Yakni, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana korupsi; pembelian aset berupa kendaraan, perhiasan, dan barang mewah lainnya; penggunaan fasilitas safe deposite box; dan penggunaan valuta asing dalam upaya suap atau gratifikasi. Sayangnya, PPATK tidak merincikan sosok ASN, politikus atau subkontraktor yang kebagian duit haram dari anggaran PSN itu.


Menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, hal tersebut sebenarnya bukan hal baru. Indikasinya bisa dilihat dari tingginya incremental capital output ratio (ICOR) RI yang mencapai angka 7. Ronny menilai kejadian ini bisa terjadi karena mahalnya biaya investasi di Indonesia. Salah satu sebabnya, kata dia, adalah pungli dan korupsi.


Miris, di tengah polemik PSN yang banyak mendapat protes dari masyarakat dan telah memakan banyak korban. Pemerintah seakan bersikap antipati. Sepanjang 2023 saja, ada ratusan warga negara di berbagai wilayah telah mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Bahkan anak-anak ikut menjadi korban karena tindakan represif aparat negara.


Protes warga di berbagai tempat seperti Poco Leok Nusa Tenggara Timur, Desa Wadas Jawa Tengah, Air Bangis Sumatera Barat dan Pulau Rempang Batam, Riau, menunjukkan PSN menimbulkan masalah serius. Apalagi BSD dan PIK merupakan kota mandiri yang ekslusif yang terpisah dengan masyarakat sekitar. Sungguh tampak sekali dikembangkan bukan untuk rakyat secara umum tetapi khusus kalangan berduit.


Konsekuensi logis dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme inilah yang sedikit demi sedikit merampas hak rakyat. Penguasa tidak akan pernah peka dengan nasib rakyat jelata yang semakin nelangsa. Kebohongan demi kebohongan diukir melalui kebijakan yang legal melalui Undang-Undang. Herannya, masyarakat belum sadar juga kalau inilah bentuk penjajahan sesungguhnya dari sistem bobrok demokrasi kapitalisme.


Padahal, mayoritas rakyat Indonesia yang beridentitas Muslim, seharusnya paham bahwa hanya dengan mencapakkan sistem kufur dan rusak itulah kesejahteraan benar-benar bisa diraih. Kekuasaan ruwaibidhah bisa dibasmi hanya dengan kembali pada pedoman warisan Rasulullah Muhammad SAW yakni Al Quran dan assunnah. Sayangnya, rantai gajah masih saja membelenggu umat Islam untuk “move on” dari sistem rusak ini.


Semoga di Ramadan yang penuh maghfirah ini, Allah SWT memudahkan umat Islam bangkit dari keterpurukan menuju kemenangan. Sehingga, kasus pengabaian hak rakyat dan korupsi yang kian menggurita seperti yang ditimbulkan PSN ini selesai, wallahualam bishawab. 

Posting Komentar

0 Komentar