Oleh Ruruh Hapsari
Pada awal bulan Mei 2024, Kominfo mencatat bahwa pemain judi online di Indonesia semakin marak dan didominasi oleh anak muda. Diketahui terdapat sekitar 2,7 juta orang pemain judi online tersebut rata-rata berusia 17 hingga 20 tahun. Tentu angkanya akan lebih dari itu bila ditotal seluruh pemain judi online di negeri ini.
Sebaran pemain judi online di negeri ini memang dari banyak lapisan, pun dari masyarakat bawah. Hal ini diketahui dari transaksi online yang terjadi sebanyak 70 persennya di bawah Rp100.000. “Korbannya adalah ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, tukang bakso,” ujar Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (kontan.co.id, 24/4/2024). Padahal pendapatan per kapita masyarakat yang tergolong miskin hanya sebesar Rp550.458 per kapita/bulan.
Miris memang bila melihat angkanya demikian banyak. Hal ini dikarenakan untuk mengakses konten judi tersebut tidaklah sulit. Seperti yang dinyatakan oleh Devie Rahmawati, praktisi Literasi Digital dan Vokasi Universitas Indonesia.
Selain mudah diakses konten judi online yang biasa dikatakan slot inipun bertebaran di media sosial. Reyga Radika, analis konten media sosial Kominfo mengaku kewalahan dalam rangka mengontrol situs-situs judi online yang bertebaran di jagat dunia maya. Ia menyatakan bahwa Kominfo hanya bisa memblokir 5000 situs dalam satu harinya dan lebih dari 805 ribu konten judi online di sepanjang tahun 2023.
Dari jutaan peminat judi slot ini tentu total transaksi keuangannya sangatlah fantastis. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa total perputaran uang dalam bisnis judi online di negeri ini mencapai Rp327 triliun, yang senilai dengan 10% dari APBN (sindonews.com, 4/5/2024). Sedangkan perputarannya terus meningkat signifikan sejak 2017, yaitu diangka Rp2 triliun.
Tindakan Pidana
Dalam hal ini Presiden Jokowi mengarahkan untuk membentuk satgas dari kementerian dan lembaga terkait. Ia pun menunjuk Hadi Tjahyanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk memimpin satgas tersebut, sedangkan penanganan hukum akan dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Sebetulnya pelarangan tentang aktivitas judi online telah ada landasan hukumnya, yaitu yang termaktub dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun telah menangkap 866 tersangka pelaku judi online ini dari tahun 2022 hingga Agustus 2023.
Namun Alfons Tanujaya, pengamat keamanan siber dari Vaksincom menyatakan bahwa secara teknis membasmi judi online ini memang perkerjaan yang tidak mudah. Tersebab penyelenggara judi online bisa berpindah dari satu negara ke negara lain yang masih melegalkan aktivitas judi, namun sasarannya tetap masyarakat Indonesia (tempo.co, 21/10/2023).
Hal ini diketahui dari pantauan PPATK bahwa adanya aliran dana yang terindikasi judi online yang mengalir ke berbagai negara di Kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, ataupun Filipina.
Edannya Judi Online
Judi online ini layaknya narkoba, awalnya coba-coba karena mudah diakses dan murah, lalu ketagihan kemudian sulit untuk keluar menuju zona aman. Tidak sadar bahwa uang yang dipakai sudah sangat banyak.
Pikiran yang tertanam adalah agar bisa mendapatkan uang melimpah dengan waktu yang cepat. Padahal menurut Ustaz Dennis Lim yang masa mudanya pernah masuk dalam dunia perjudian, ia katakan bahwa kemenangan dalam judi itu ada dua kenyataan, yaitu karena diberi kemenangan oleh bandar itupun peluangnya hanya 10 persen atau yang kedua bandarlah yang pasti menang. Sehingga penipuanlah yang sebetulnya terjadi, terlena dengan permainan yang melenakan.
Walaupun dari tahun 2017 perputaran judi online sudah mencapai triliunan rupiah, namun pada tahun 2023 angkanya melesat jauh hingga Rp327 triliun. Padahal sebelum covid 19 di tahun 2019 hanya sekitar Rp6,2 triliun. Hal ini diperkirakan bahwa masyarakat membutuhkan dana banyak dan dalam waktu singkat pasca ambruknya ekonomi yang singkat pula.
Padahal kesabaranlah yang harus diutamakan dan dikedepankan saat duka terjadi. Seperti firman Allah Swt. pada surat Al-Baqarah: 155 bahwa kesabaran merupakan sesuatu yang mutlak dalam menghadapi berbagai musibah.
Selain itu hidup yang hedon sudah merajai masyarakat hingga wong cilik pun demikian. Apalagi dengan maraknya iklan dan kemudahan memiliki barang dengan cicilan murah, tentu menggiurkan untuk dimiliki layaknya orang berada yang memiliki segalanya.
Itulah akibat dari lingkungan hidup kapitalistik yang saat ini sedang melanda dunia. Pemahaman yang didasari atas dasar sekulerisme (memisahkan antara aturan agama dengan kehidupan) inilah yang mengakibatkan dunia menjadi berantakan. Hanya mengedepankan ego, perasaan juga akal tanpa menomor satukan perintah dan larangan Allah Swt.
Dalam kasus judi online ini misalnya, tidak ada lagi rem dari diri sendiri, di masyarakat bahkan negara untuk bisa melawan dengan tegas. Padahal sudah menggerogoti akal manusia bahkan jiwa pun menjadi korbannya.
Sudah sejak ratusan tahun lalu saat Muhammad saw. diutus menjadi Rasul, manusia diperitahkan untuk membentuk sebuah tatanan kehidupan yang berlandasan ketakwaan. Bukan hanya ketakwaan individu bahkan ketakwaan negara yang dicapai. Sehingga penguasa mengatur masyarakatnya pun menggunakan landasan iman pada Allah Swt.
Negara yang demikian berusaha untuk menjaga dan melindungi agama, kehormatan, darah, harta serta akal manusia, itulah yang dinamakan Khilafah Rasyidah. Apalagi kerusakan judi online ini berkaitan dengan negara lain.
Tentu jelas, khilafah akan menindak tegas individu bahkan negara yang mengancam ataupun menggerogoti keamanan rakyatnya atas dasar iman. Layaknya dahulu Rasulullah saw. menjaga keimanan dan keamanan masyarakat Madinah dari serangan Quraisy dan Yahudi.
Sehingga layak bila saat ini Khilafah Rasyidah dihidupkan kembali guna menjaga keamanan dan keimanan masyarakat dari pemahaman yang merusak layaknya sekularisme. Bukan hanya di Indonesia namun juga dunia. Karena kerusakan yang menggerogoti umat sudah mendunia. Wallahualam.
0 Komentar