Oleh Hanin Syahidah, S.Pd
1. Warung Madura mulai eksis di kota-kota besar, termasuk di Jakarta dan Bali. Hanya saja, terjadi polemik pembatasan jam operasional warung Madura di Bali untuk tidak lagi beroperasi 24 jam. Khawatir kondisi ini meluas di semua kota, termasuk Jakarta, pihak pengusaha warung Madura minta perlindungan hukum pemerintah terkait usahanya.
2. Namun, Kemenkop-UKM memperjelas isu yang berkembang bahwa pihaknya tidak akan melarang jam operasional tersebut, karena warung Madura termasuk warung kelontong kecil dan termasuk UMKM.
PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur berbagai hal terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.
Kemenkop UKM menyatakan akan melindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ekspansif. (cnnindonesia, 27/4/2024)
3. Perkembangan ekonomi rakyat dalam lingkup kepemilikan individu adalah hal yang sangat wajar, justru harus didukung dengan aneka kemudahan regulasi pemerintah. Pihak yang perlu ditertibkan pemerintah adalah pelaku usaha ritel besar yang melakukan hegemoni bahkan monopoli di setiap bisnis di negeri ini, sehingga pemerintah dapat memastikan usaha ekonomi rakyat berkembang dengan sehat.
0 Komentar