Oleh:
Titin Kartini
Tugu Kujang,
menjadi ikon khas Kota Hujan selain Kebun Raya dan hewan Rusa atau masyarakat
biasa menyebutnya Uncal. Pada momen ulang tahun Kota Bogor yang ke 542 selalu
ada tradisi Ngumbah Tugu Kujang. Tradisi tersebut berlangsung mulai dari
tanggal 12 Juni 2024 yang berlokasi di jalan raya Pajajaran, Kota Bogor.
Menurut Ketua Pelaksana Babakti Ngumbah Tugu Kujang, Cecep Thoriq tradisi ini
sudah ada sejak tahun 1990. Dalam prosesi Babakti Ngumbah Tugu Kujang, air yang
digunakan berasal dari tiga sumber mata air yang berada di Kawasan Tugu
tersebut. Cecep menjelaskan bahwa agenda ini bermakna untuk melestarikan seni
dan budaya dari leluhur Bogor, sehingga generasi saat ini dan generasi
mendatang dapat meneladani sikap saling menghargai karena Bogor saat merupakan
wilayah multi etnis. (https://www.rri.co.id,
13/06/2024)
Bagi umat Muslim
tentu tradisi leluhur ini harus disikapi dengan hati-hati. Mengapa demikian?
Karena kita khawatir tradisi ini bertentangan dengan akidah dan syariat Islam.
Menyucikan suatu benda dengan air khusus yang dianggap air keramat yang berasal
dari sumber mata air tertentu dan menganggap bahwa benda tersebut mempunyai
kekuatan magis tertentu merupakan aktivitas yang tergolong pada kesyirikan.
Sebagaimana kita ketahui dosa syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah
Swt. karena menyekutukan-Nya dengan yang lain, menganggap suatu benda lebih
hebat dari pada-Nya. Allah Swt. berfirman dalam surat An Nisa ayat 48 yang artinya
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya
(syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa
yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah
berbuat dosa yang besar.”
Peran Negara
Menjaga Akidah Umat
Tentunya kita
sebagai umat Muslim tidak ingin terjerumus kedalam dosa kesyirikan, maka negara
dalam hal ini mempunyai peran besar untuk melindungi masyarakat agar hal tersebut tidak terjadi. Negara wajib memberikan
edukasi tentang tradisi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika tradisi
tersebut bertentangan dengan syariat Islam. Negara mengatur atau menertibkan
tugu-tugu yang berpotensi menghantarkan masyarakat pada dosa kesyirikan.
Meluruskan pemahaman bahwa itu hanya benda sebagai ikon saja yang tidak
memiliki kekuatan apapun. Tetapi sayangnya ini tidak terjadi pada sistem
kapitalis sekuler, dimana negara tidak mampu menjaga akidah umat. Bahkan atas
nama melestarikan tradisi negara kerap membantu mengucurkan dana dalam rangka
melestarikan tradisi leluhur. Dan tentunya setiap perayaan tradisi akan
mengundang banyak pengunjung berwisata, yang ujungnya berpotensi menghasilan
cuan.
Maka peran
negara pun akan hilang, ketika sistem yang diterapkan bukanlah sistem yang
berasaskan pada akidah Islam. Disinilah urgennya kita mengganti sistem yang
selama ini telah merusak akidah umat dan memporak-porandakan tatanan kehidupan
masyarakat. Dimana yang bathil lebih diutamakan apalagi jika
menghasilkan pundi-pundi keuntungan, maka lenyaplah yang haq. Rusaknya
akidah umat merupakan kehancuran yang hakiki, jika tradisi-tradisi yang
bertentangan dengan akidah dan syariat tetap dipertahankan oleh negara.
Kembali pada
Aturan Allah Swt.
Islam memiliki
seperangkat aturan yang sempurna dan paripurna, karena Islam bukan hanya sebuah
agama yang mengatur masalah ibadah saja, namun Islam mengatur seluruh urusan
manusia dari A sampai Z, dari bangun diri hingga bangun negara. Masalah akidah
tentunya menjadi fokus penting bagi negara. Bagaimana sebuah negara akan selamat
jika akidah mereka ternodai? Bagaimana Allah Swt. akan memberikan keberkahan
pada suatu negeri jika Ia sebagai Sang Maha Segalanya digantikan dengan sebuah
benda mati yang dianggap mempunyai kehebatan sehingga patut diperlakukan istimewa
bahkan disakralkan. Allah Swt. berfirman dalam surat Ar Ra’d ayat 11 yang artinya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka
mengubah keadaan diri mereka sendiri.
Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang
dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” Dari ayat
ini dapat kita pahami bahwa kita dapat mengubah umat dengan tunduk dan patuh
pada aturan Allah Swt., sebelum Sang Pemberi Kehidupan murka, naudzubilah.
Kembali kepada
Islam secara kafah (menyeluruh) dengan menerapkan dan menegakkan sistemnya yang
bernama Khilafah. Karena hanya dengan itu semua aturan Islam dapat diterapkan
diseluruh lini kehidupan, termasuk menghilangkan tradisi-tradisi leluhur yang
berpotensi menimbulkan dosa kesyirikan. Jangan biarkan negeri ini hancur karena
tradisi leluhur yang mengundang azab Allah Swt. Kembalikan akidah umat dengan
syariat Islam kafah dalam bingkai daulah khilafah. Wallahua’lam.
0 Komentar