Sulitnya Pernikahan, Anak-anak pun Menjadi Korban Pelecehan



Oleh Titin Kartini

Fitrahnya manusia dewasa membutuhkan pasangan hidup. Seperti kita ketahui, diciptakannya Hawa menjadi pasangan Adam karena Allah Maha Mengetahui kebutuhan ciptaan-Nya. Hawa diciptakan untuk melengkapi kehidupan Adam agar terpenuhinya kebutuhan lahir maupun batinnya, sehingga terwujud ketenangan lahir dan batin bagi keduanya. Fitrah ini juga Allah ciptakan untuk melestarikan jenis manusia yakni melalui hubungan pernikahan hingga lahirnya sang buah hati. Namun saat ini, fitrah ini terabaikan oleh sistem yang mempersulit untuk mendapatkannya. Alhasil, banyak kejahatan dilakukan hanya demi memenuhi kebutuhan seksual semata. Mirisnya, kejahatan ini banyak menimpa anak-anak dalam bentuk pelecehan seksual.

Seperti yang terjadi di Kota Bogor, dimana seorang kakek tega melakukan pelecehan seksual terhadap sebelas anak di bawah umur. Modus kakek pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik ini adalah dengan cara mengiming-imingi harga sewa sepeda listrik yang lebih murah. Kakek yang berusia 55 tahun ini melakukannya demi menyalurkan hasrat biologisnya. Namun karena ia masih bujangan, maka ia pun menyalurkan hasrat bejatnya terhadap anak-anak di bawah umur yang masih polos dan lemah. (www.inews.id, 28/5/2024)

Entah ini kasus yang keberapa di negeri ini, karena kasus pelecehan terhadap anak-anak kian mengkhawatirkan seakan tak ada tempat aman untuk para calon generasi bangsa ini. Setiap detik kejahatan mengintai mereka, di mana pun mereka berada. Bahkan kejahatan yang datang, sering kali berasal dari orang-orang dan lingkungan terdekat mereka. Hukuman yang diberikan tidaklah membuat jera pelaku, bahkan tak membuat takut orang-orang untuk melakukan kejahatan serupa. Hukuman itu tidak setimpal jika dibandingkan dengan dampak negatif yang dialami para korban.

Maraknya tindak kejahatan seksual ini tidak lepas dari kebijakan negara terkait pernikahan yang dianggap masih sulit untuk masyarakat, terutama para pemuda berekonomi lemah. Juga kurangnya pemahaman tentang pernikahan sehingga menjadi momok menakutkan bagi mereka yang sebenarnya ingin menikah. Benteng keimanan yang lemah pun turut andil di dalamnya. Efek dari sekularisme yang diterapkan di negeri ini, dimana agama hanya dijadikan tuntunan dalam beribadah saja.

Hal ini pun diperparah dengan munculnya tontonan-tontonan baik visual maupun audio visual yang merangsang dan membangkitkan hasrat biologis manusia, tanpa ada filter dari negara. Masyarakat bebas mendapatkan konten-konten yang merusak akal manusia, terutama membangkitkan hasrat biologis. Tentu saja konsep ini berkaitan erat dengan sistem sekuler kapitalis yang diterapkan di negeri ini, bahkan di seluruh negeri muslim. Beratnya tanggung jawab dalam pernikahan dan besarnya biaya pernikahan menjadi salah satu pertimbangan mereka untuk tidak menikah, sehingga tak jarang untuk memenuhi hasratnya, mereka lebih memilih cara-cara yang diharamkan oleh agama. Paham sekuler dan liberal dalam sistem kapitalisme menjadi penyebab utama kejahatan seksual kian marak terjadi. Lantas bagaimana cara mengatasi problematika ini?

Adalah Islam satu-satunya agama juga ideologi yang mempunyai aturan dalam setiap lini kehidupan, tak terkecuali masalah pernikahan. Islam mempunyai konsep yang unik terkait pernikahan. Islam memudahkan setiap masyarakat yang ingin menikah dan tentunya sudah memenuhi persyaratan sesuai syariat. Dalam hal ini negara memiliki peran penting. Adakalanya negara membiayai para pemuda-pemudi yang ingin menikah serta memfasilitasi bagi mereka yang kurang mampu. Memberikan arahan serta edukasi tentang pernikahan, visi dan misi, serta tanggung jawab (hak dan kewajiban) dalam pernikahan menurut syariat Islam. Negara pun menjaga dan memfilter setiap tontonan maupun konten-konten baik dari luar maupun dalam negeri, bahkan tak segan menutup dan menindak dengan tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Namun semua ini akan terjadi ketika hukum-hukum Islam diterapkan secara kafah (menyeluruh) dalam sistemnya yang bernama khilafah. Ketika negara (khilafah) sudah memudahkan segalanya, maka tak ada lagi alasan melakukan kejahatan seksual kerena ingin menyalurkan hasrat biologis. Kalaupun masih ada saja yang melanggar, maka Islam pun memberikan hukuman tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pelajaran yang mengerikan agar hal serupa tak terulang kembali.

Bagi pelaku kejahatan seksual hingga terjadi hubungan layaknya suami istri akan dijatuhi hukuman rajam bagi mukhson (orang yang sudah menikah) dan hukuman cambuk 100 kali bagi ghoiru mukhson (orang yang belum menikah). Hukuman ini akan dijatuhkan jika ada kesaksian dari 4 orang saksi sesuai kriteria syariat. Dan eksekusi hukuman dilakukan dihadapan publik sehingga mampu menimbulkan efek yang luar biasa agar kejahatan serupa tidak akan terjadi lagi.

Adapun jika keinginan menikah sudah ada namun belum sesuai dengan persyaratan menurut syariat, maka Islam pun memberikan panduan agar manusia tak tergelincir dalam dosa yakni dengan menjaga ‘iffah (kesucian) dirinya seperti yang diperintahkan dalam ayat 33 surat An Nur, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

Solusi berikutnya adalah hendaklah ia berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadis dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)

Dalam pandangan Islam, menikah adalah amalan sunah sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Nikah itu termasuk sunahku. Barangsiapa yang membenci sunahku, maka ia tidak termasuk golonganku” (HR Muslim). Selain mendapatkan sunah yang besar, seseorang yang telah menikah akan menjadi sempurna separuh dari agamanya, sebagaimana hadis yang telah di sampaikan Rasulullah saw., "Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya” (HR. Al Baihaqi).

Sistem Islam ibarat sebuah tatanan kehidupan yang unik, dimana pernikahan pun melibatkan peran negara. Allah Swt. berfirman dalam surat An Nur ayat 32 yang artinya, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Rasulullah saw. pun bersabda, “Ada tiga macam orang yang Allah berkewajiban menolongnya; orang yang nikah dengan maksud memelihara kesucian dirinya, hamba sahaya yang berusaha memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan orang yang berperang di jalan Allah” (HR Ahmad).

Dari dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwasannya Islam dengan sistem khilafah mampu mengatasi problematika tentang pernikahan karena Allah Swt. memberikan tanggung jawab bukan hanya kepada individu namun juga negara. Kejahatan pelecehan seksual akibat sulitnya pernikahan dapat diatasi dengan menerapkan hukum-hukum Allah yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunah dalam naungan daulah khilafah. Wallahu a’lam.   

Posting Komentar

0 Komentar