Islam Solusi Tuntas Persoalan Judol dan Pinjol




Siti Rima Sarinah


Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) semakin marak menjerat kehidupan masyarakat, bak gurita yang sangat sulit untuk dilepaskan. Judol dan pinjol tidak hanya menyasar orang dewasa, bahkan anak-anak di bawah umur dan lansia pun turut menjadi mangsanya. Sudah nampak begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh judol dan pinjol, seperti bunuh diri, membunuh, mencuri, merampok, dan kriminalitas lainnya.  Mirisnya hal ini tak membuat masyarakat menjauhi aktivitas ini malah sebaliknya justru tergiur dan pada akhirnya menjadi korbannya.

Di Indonesia, judol dan pinjol bak penyakit menular yang telah menjangkiti masyarakat di setiap wilayah di negeri ini. Kemiskinan disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab mengapa masyarakat dengan mudah terlibat dengan judol dan pinjol. Dengan harapan bisa memperbaiki perekonomian keluarga dengan waktu yang singkat. Inilah ilusi manis yang ditawarkan oleh dua aktivitas terlarang tersebut.

Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan judol dan pinjol. Dilansir Baraya News (07/07/2024), Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM merespon upaya Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang mengajukan  Raperda Judol dan Pinjol (Rancangan Peraturan Daerah Judi Online dan Pinjaman Online). Pemkot Bogor akan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mendiskusikan tindak lanjut rekomendasi DPRD dan payung hukum terkait rencana aksi daerah dalam pencegahan judi online. Pasalnya Kota Bogor saat ini menempati peringkat kedua di Indonesia dalam kasus pinjol dengan nilai mencapai Rp 612 miliar, sementara 18.585 warga Bogor terpapar judi online. Walaupun pada awalnya Raperda ini ditolak karena pinjam-meminjam dianggap ranah privat yang tidak diatur dalam peraturan daerah.

Jika kita menelisik fenomena maraknya judol yang sangat erat kaitannya dengan pinjol, ternyata selain persoalan kemiskinan, juga disebabkan oleh sulitnya mencari lapangan pekerjaan, gaya hidup hedonis, serta abainya peran penguasa terhadap tanggung jawabnya terhadap rakyat. Hal ini pun makin marak terjadi karena tidak adanya sanksi yang memberikan efek jera terhadap aktivitas terlarang tersebut. Inilah hal-hal yang menjadi faktor penyebab mengapa judol dan pinjol semakin tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat.

Fenomena judi sebenarnya sudah ada sejak lama di negeri ini. Tentu kita masih ingat dengan SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah) yang sangat marak pada era tahun 90-an dulu. SDSB adalah judi lotre yang dilegalkan pemerintah di zaman Soeharto. Sama seperti dengan judol, SDSB pun sangat digandrungi oleh semua lapisan masyarakat,  bahkan hasil undian SDSB diumumkan melalui radio. Dan saat ini dengan berkembangnya teknologi digital, judi lotre berubah menjadi judi online. Namun tetap dengan aktivitas yang sama. 

Keberadaan judol dan pinjol pun secara tidak langsung telah mendapatkan izin oleh pemerintah. Terbukti maraknya judol dan pinjol bukan hal yang baru, namun semakin hari dampak negatif yang ditimbulkan oleh judol dan pinjol yang mengarah pada kriminilitas pada akhirnya membuat pemerintah bergeming dengan adanya judol dan pinjol tersebut. Fakta ini membuktikan ketidakberdayaan negara untuk memberantas judol dan pinjol yang langgeng hingga hari ini. 

Apabila pemerintah serius untuk memberantas judol dan pinjol, seharusnya pemerintah menutup semua akses terkait aktivitas tersebut serta memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada siapa pun yang melanggarnya. Dan memberikan edukasi massif ke tengah masyarakat tentang bahayanya judol dan pinjol, baik dari sisi agama yang sangat dilarang maupun dari sisi dampak sosialnya. 

Namun sayangnya, pemerintah saat ini yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyat dari berbagai macam kerusakan justru tidak memiliki power untuk memberikan perlindungan. Mirisnya, justru negara memberikan akses yang mudah kepada situs-situs judol dan pinjol bertebaran di media sosial mencari mangsanya. Alih-alih bersikap tegas memberikan sanksi kepada pemilik situs judol dan pinjol, pemerintah hanya sibuk membuat Raperda yang tidak memiliki pengaruh apapun. Dengan kata lain, persoalan judol dan pinjol merupakan persoalan sistemik yang diakibatkan diterapkannya sistem demokrasi yang tidak mengenal standar halal dan haram, membuat aturan berdasarkan manfaat, baik dan buruk menurut akal manusia yang terbatas.

Berbeda halnya dengan Islam, yang menganggap bahwa judol dan pinjol adalah aktivitas yang diharamkan secara mutlak dan setiap pelakunya akan mendapatkan dosa. Allah Swt. berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengndi nasib dengan panah adalah perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ” (QS Al Maidah: 90-91)

Segala macam bentuk judi baik offline maupun online dan apapun bentuk permainannya adalah haram. Sama halnya dengan pinjaman online yang mengandung unsur riba pun diharamkan. Sehingga negara khilafah --yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap lini kehidupan masyarakat-- akan menutup semua akses judol dan pinjol untuk memberantas keduanya hingga ke akar-akarnya dengan menempuh langkah preventif dan kuratif. 

Pertama, dengan menanamkan keimanan yang kuat kepada setiap individu masyarakat dan senantiasa mengaitkan bahwa setiap amal perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Hal ini sebagai kontrol individu agar tidak terjerumus judol dan pinjol.

Kedua, negara menerapkan sistem ekonomi Islam dengan mengembalikan kepemilikan umum (milik rakyat) dikelola oleh negara, dan hasil pengelolaannya digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Sehingga kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan, dan kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang berkualitas dan gratis bisa rasakan oleh seluruh individu rakyat. Selain itu, negara pun akan menciptakan dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi siapa pun yang membutuhkan. Setiap individu rakyat akan mudah mendapatkan akses pekerjaan sehingga bisa memberikan kehidupan yang layak bagi keluarganya. 

Ketiga, negara memiliki kedaulatan digital yang memegang kendali penuh untuk memblokir situs judol dan pinjol. Dengan memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital seperti situs judol dan pinjol. Untuk mewujudkan kedaulatan digital membutuhkan visi negara yang memahami bahwa ruang digital ini bisa dimasuki musuh kapan pun dan akan menggempur negara, maka ruang digital ini wajib untuk dijaga. Kedaulatan negara bisa dijaga apabila negara membangun back bone atau tulang punggung internet sendiri seperti yang dilakukan oleh Cina dan Amerika Serikat. Dan hal ini membutuhkan riset dan industri serta memerlukan dana yang besar. Khilafah sebagai negara berdaulat akan membangun sistem politik dan sistem ekonomi dengan kebijakan yang sangat mendukung dan pendanaan baitul maal yang kuat untuk membangun back bone  internet secara mandiri dan berdaulat.

Dan terakhir, penegakkan hukum bagi pelaku judi dan pemilik situs dengan penerapan sistem sanksi yang tegas dan membuat jera. Hukum sanksi dan pidana akan diterapkan sesuai ketetapan Khalifah. Demikian pula ketika pelaku judol juga melakukan tindak kriminal berupa pembunuhan, pencurian, perampokan, dan lain sebagainya, maka ia akan dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat.

Dengan langkah preventif dan kuratif di atas, persoalan judol dan pinjol dapat dituntaskan dengan mudah. Langkah ini harus dibarengi dengan memberantas dan memerangi  sistem rusak nan bathil demokrasi-kapitalisme beserta turunannya dari muka bumi, serta menggantikannya dengan sistem Islam pembawa rahmat dan berkah bagi umat manusia dalam naungan khilafah Islam. Wallahua’lam.

Posting Komentar

0 Komentar