Muslimah Peduli Generasi melakukan Diskusi Publik bersama Tokoh Jakarta Barat. Diskusi tersebut berlangsung di Warung Tekko Daan Mogot. Ahad, 4 Agustus 2024. Tema yang diangkat dari diskusi tersebut adalah "Judi online marak, Islam solusi hakiki". Adapun tokoh yang hadir praktisi pendidikan, kesehatan, ormas, birokrat, dan mubaligah. Acara dipandu oleh seorang praktisi pendidikan, yaitu ustazah Dina Faujiaty, S.Si.
Dalam materi pertama disampaikan oleh ustazah Nur Maslaha, S.Pd. Beliau menyampaikan judi setua peradaban manusia, yang berubah hanya prasarana saja. Jakarta Barat darurat judi online, peringkat tertinggi sekala kota/kabupaten dengan transaksi mencapai Rp792 Miliar. Dalam pemaparan materi, beliau menyampaikan, maraknya judi online dipengaruhi beberapa sebab, yakni kemiskinan; paham utilitarianisme (sesuatu bermanfaat jika mendatangkan materi); sikap hedonisme dan kecanduan. Adapun yang ditimbulkan dari judi online membawa kerugian secara materi; kehancuran rumah tangga; gangguan psikis; maraknya kriminalitas; bunuh diri dan pembunuhan. Pemerintah sudah berusaha membuat UU untuk menjerat pelaku Judol bahkan mengadakan penyuluhan kepada mayarakat, namun upaya ini tidak bisa menuntaskan masalah judol.
Adapun pemateri kedua disampaikan oleh ustazah Hanin Syahidah, S.Pd. Beliau menyampaikan judol muncul sebagai salah satu dampak dari digitalisasi. Digitalisasi memberi kemudahan manusia, termasuk salah satunya judol. Judol sudah tersistematis secara internasional, khususnya Indonesia. Sebetulnya marak judi online disebabkan adanya asas sekularisme (memisahkan agama dalam kehidupan). Adapun pandangan negara sekuler, hukum yang diberikan terhadap pelaku judi tidak memberikan efek jera. Maka dari itu negara telah gagal memberantas perjudian.
Ustazah Hanin menawarkan solusi dari masalah perjudian ini tidak lain harus dituntaskan dengan aturan yang bersumber dari Allah, yaitu kembali pada Al-Qur’an dan Hadis. Beliau menuturkan, untuk menuntaskan masalah judi sampai ke akarnya. Ada tiga pilar yang harus diluruskan yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran Negara. Dalam Islam seharusnya negara ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian, yakni dengan memberikan sanksi efek jera berupa ta'zir. Sedangkan dalam masyarakat Islam, individu akan dipupuk ketakwaannya dan di tengah masyarakat saling mengontrol untuk mengingatkan dalam ketakwaan. Maka dengan ini judi online mudah teratasi. Terakhir beliau menyampaikan semua tokoh yang hadir memiliki potensi besar untuk memahamkan masyarakat, yakni dengan solusi yang diberikan lslam untuk menuntaskan masalah perjudian. Wallahu'alam bishowab.
0 Komentar