Kapitalisasi Kesehatan: Gagalnya Negara Berikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rakyat




Syiria Sholikhah

Mahasiswa Universitas Indonesia


Fenomena munculnya dokter asing yang tengah viral di dunia kesehatan Indonesia, secara resmi didatangkan oleh Menkes Indonesia. Kejadian ini tidak lain tidak bukan buntut dari UU Omnibus Law yang telah diresmikan pada 11 Juli 2023. UU yang diresmikan secara sepihak tersebut, sebenarnya telah di tentang oleh sejumlah organisasi kesehatan di Indonesia. Penolakan RUU tersebut dinilai karena berakibat beralihnya orientasi pasien menjadi orientasi bisnis ala kapitalis ditambah perizinan tenaga kesehatan asing akan berbuntut pada mahalnya biaya pengobatan.

Salah satu pasal, yakni pasal 251-253, Tenaga Medis Spesialis dan Subspesialis serta Tenaga Kesehatan berkompeten asing diberi wadah untuk bersaing dengan tenaga dalam negeri. Yang menjadi masalah bukanlah tentang bersaing dengan asing di dalam negeri sendiri, namun melihat tenaga medis spesialis dan subspesialis di negeri ini masih sangat jarang dan sulit. Tentu peluang ini akan dimanfaatkan oleh asing untuk menguasai ekonomi dalam negeri. 

Menjadi Spesialis dan Subspesialis dirasakan sulit selain biaya yang meroket, untuk menjadi spesialis ataupun subspesialis harus memiliki rekomendasi dari para spesialis dan subspesialis ini menjadi lebih sulit terutama bagi para Tenaga Medis yang belum memiliki ORDAL alias orang dalam. Hal ini jelas bahwa pendidikan yang penting dikapitalisasi oleh Barat. 

Sebelumnya, Indonesia bergabung bersama MEA atau Masyarakat Ekonomi Asean telah gagal dirasakan menjadikan krisis ekonomi semakin menjadi-jadi, tenaga asing masuk ke dalam negeri dan orang dalam negeri menjadi pengangguran di negeri sendiri. Ini menjadi tanda bahwa negara telah abai dalam memberikan hak-hak rakyat salah satunya pekerjaan yang layak, padahal ia sebetulnya mampu namun harus tersingkir oleh asing di negeri sendiri. 

Dengan mendatangkan dokter asing, apakah ini solusi untuk warga negara yang berobat ke luar negeri? Jelas ini bukan solusi, namun hanya akan menimbulkan masalah baru. Ini bisa disebut memiskinkan warga negara sendiri. Masuknya para tenaga ahli asing bukan hanya berpraktik di dalam fasilitas kesehatan dalam negeri, namun adanya kebebasan harta akan menjadikan mereka mendirikan fasilitas kesehatan mereka sendiri di dalam negeri. 

Sebelumnya saja biaya berobat dengan tenaga dalam negeri sudah selangit, ditambah adanya tenaga asing, sudah pasti akan lebih dari selangit. Tidak mungkin fasilitas kesehatan negeri maupun swasta mengabaikan hal ini, terutama mereka yang memiliki investor asing akan memanfaatkan UU Kesehatan ini untuk memasukkan tenaga-tenaga asing yang sudah pasti akan menambah budget berobat, karena mau tak mau masyarakat harus membayar untuk kesehatan dan kesembuhan mereka. 

BPJS pun tidak memberikan solusi, apakah BPJS akan memfasilitasi untuk berobat dengan tenaga asing? Sudah pasti jawabannya tidak, uang iuran BPJS digunakan lebih besar untuk membayar gaji para pejabatnya. Sedangkan untuk penopang biaya berobat hanya sekian persen sekedar mampu untuk membayar obat-obat tertentu. 

Inilah kapitalisasi dalam bidang kesehatan. Kapitalisasi kesehatan merupakan buntut gagalnya negara memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dengan baik. Negara tidak mampu menyediakan pelayan kesehatan yang cukup dalam segi jumlah, menurunnya angka kesehatan dan tingkat kesembuhan bukan karena tidak mampunyai tenaga medis melayani pasien, salah satu penyebabnya adalah mahalnya biaya pengobatan yang menyebabkan pasien dipaksa untuk memilih tidak sembuh. 

Meningkatkan angka sakit juga karena sebagian rakyat tidak mampu untuk hidup sehat. Slogan sehat itu mahal bukan lagi akan berharganya nyawa, melainkan harga yang harus dikeluarkan berobat lebih mahal dari mahalnya kebutuhan pokok yang mendukung hidup sehat. Sebetulnya jika kita telusuri dengan cermat, permasalahan yang timbul adalah masalah sistemis. Penerapan ekonomi kapitalis sangat menyengsarakan dan menciptakan segala jenis penderitaan bagi rakyat, termasuk kesehatan.

Sangat berbeda dengan sistem Islam yakni Khilafah Islam. Keselamatan warga negara adalah kewajiban negara yang harus ditegakkan, bukan dikapitalisasi demi meningkatkan ekonomi yang rusak karena penerapan ekonomi kapitalis. Dalam Khilafah, sang Khalifah akan menjamin kesehatan dan keselamatan semua warga negaranya tanpa kecuali. Negara akan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan semua warga negara secara cuma-cuma alias gratis. Pemenuhan gizi guna menunjang kesehatan semua warga negara adalah tanggung jawab negara, pengobatan bagi warga negara yang sakit adalah tanggung jawab negara. Setiap warga negara yang sakit, akan diberikan pengobatan terbaik berkualitas secara gratis tanpa syarat.

Melihat kekayaan alam negara Indonesia, akan sangat mungkin negara menyediakan fasilitas umum secara gratis yakni seperti kesehatan dan pendidikan secara gratis. Kunci penanganan krisis ekonomi ini sebetulnya ada pada harta kepemilikan, bukan pada ekonomi kapitalis ataupun komunis yang berbasis pada riba yang mencekik. 

Negara akan mengizinkan para warganya untuk menempuh pendidikan di luar negeri jika memang mereka mampu atau bahkan memberikan fasilitas dan biaya bagi yang pintar  untuk menjadi dokter ahli. Namun untuk pekerja di dalam negeri haruslah warga negaranya sendiri. Negara melarang asing menguasai apa pun di dalam negeri, termasuk di bidang pekerjaan. Namun ada pengecualian, jika tidak ada satupun tenaga medis ataupun tenaga kesehatan dalam negeri yang mampu melakukan satu keahlian maka boleh negara memasukkan tenaga tersebut ke dalam negeri dengan catatan sesuai jumlah kebutuhan dan jika di kemudian hari telah ada warga negara yang memiliki keahlian tersebut dan cukup maka tenaga asing akan dipulangkan kembali ke negaranya. 

Ekonomi memiliki peran penting dalam perkembangan teknologi dan sains, Islam tidak menolak adanya hal tersebut. Justru dengan sistem Ekonomi Islam, maka negara akan mampu menyediakan wadah untuk pendidikan dan penelitian guna mengikuti dan menciptakan perkembangan teknologi dan sains itu sendiri dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum syarak. 

Hal tersebut telah terjadi pada masa Kekhilafahan Islam, Islam menjadi pusat peradaban dunia dan menjadi pusat perkembangan ilmu dan teknologi. Dengan ditegakkannya Islam secara keseluruhan dalam aspek kenegaraan dan juga penerapan sanksi serta hukumannya, maka akan bisa meminimalisir segala bentuk tindak kejahatan baik dalam bidang kesehatan maupun dalam bidang yang lain. 

Inilah keagungan Islam pedoman kehidupan yang telah diciptakan oleh Sang Maha Kuasa, akan bisa memberikan kesejahteraan dan disegani oleh dunia serta memberi solusi mengakar atas setiap permasalahan kehidupan tanpa merugikan siapapun kecuali mereka yang memusuhi Islam.[]

Posting Komentar

0 Komentar