Guru Inspiratif Bergerak Bersama Wujudkan Perubahan

 


Guru Inspiratif Bergerak Bersama Wujudkan Perubahan


#Reportase - Peran tenaga pendidik dalam melangsungkan proses pendidikan merupakan sesuatu yang signifikan. Kesadaran untuk terus memperbaiki kondisi pendidikan perlu senantiasa ditumbuhkan. Berangkat dari hal tersebut, Komunitas Guru Muslimah Inspiratif (KGMI) Tangerang Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Guru Inspiratif Bergerak Bersama Wujudkan Perubahan", pada Ahad (15/09/2024), di salah satu resto di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan. 

Forum ini menyediakan ruang bagi praktisi pendidikan untuk turut serta secara aktif mengkaji isu-isu pendidikan serta kebijakan yang layak untuk dikritisi. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan urun solusi bagi permasalahan di bidang pendidikan. 

Isu yang dibahas dalam sesi FGD kali ini menyasar perihal PP nomor 28 tahun 2024 tentang aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja atau pelajar. Isu ini sendiri terbilang kontroversial karena mengindikasikan adanya upaya untuk melegalkan perzinaan bagi anak usia remaja. Walaupun pemerintah mengklaim regulasi ini hanya ditujukan bagi remaja yang sudah menikah, reaksi keras datang dari berbagai kalangan yang mempersoalkan arah dan tujuan dari PP tersebut. 

Sarah Adilah Wandansari, M.A., selaku pemantik diskusi memberikan pernyataan bahwa PP No. 28 tahun 2024 dianggap problematik karena mendukung aktivitas seksual remaja. “Alih-alih mencegah penyakit seksual, PP ini justru memberikan pengetahuan untuk melakukan hubungan seksual dengan jalan yang dikatakan ‘aman’. Sementara rangsangan seksual yang menyebabkan perilaku seksual di kalangan remaja justru tidak difokuskan untuk dicegah,” jelasnya.

Sarah, yang juga merupakan Ketua KGMI Tangerang Selatan, merespon bahwa saat ini ada dua pandangan yang berbeda mengenai pendidikan seks. Sebagian orang memahami bahwa pendidikan seks berarti membiarkan anak mengetahui konten seksual, misalnya tayangan pornografi, gambar-gambar yang bermuatan seksual tanpa ada pelarangan, tetapi tetap dalam pendampingan orang tua. Mereka meyakini bahwa melarang berarti menimbulkan keingintahuan yang semakin besar, sehingga anak malah cenderung mencoba di luar dari pengawasan orang tua. “Sementara Islam tidak demikian. Islam menanamkan pendidikan seks dengan memberikan pemahaman mengenai aurat, orang yang tergolong mahrom, batasan memandang bagi sesama jenis dan lawan jenis, dan hal lain yang menjadi pemicu gairah seksual bangkit,” ungkapnya.  

Tanggapan lain dilontarkan oleh Atik Suastika, yang memandang PP ini justru kontradiktif dengan aturan pemerintah lainnya mengenai batas usia menikah yaitu 19 tahun untuk wanita dan 21 tahun bagi pria. Mengapa pemerintah menegaskan PP ini hanya ditujukan bagi remaja yang menikah? Ia menyangsikan bahwa kategori remaja saat ini sudah menikah. “PP ini malah menjadi legalisasi aktivitas perzinaan, padahal sudah sangat besar kerusakan yang diakibatkan dari lingkungan seks bebas, gaya hidup hedon, dan mudahnya akses terhadap konten pornografi dan pornoaksi,” ujarnya. 

Tokoh lain menyatakan pentingnya pemahaman terkait peran orang tua di rumah untuk menangkal kecenderungan anak berlaku di luar dari hukum Allah. Selain itu, peran negaralah yang sangat penting dan efektif memberantas perilaku seksual yang semakin massif hari ini di tengah generasi kita. Sejatinya, sebagai seorang muslim sepatutnya bagi kita melihat bagaimana pandangan Islam dalam mengentaskan masalah ini, sehingga kita akan selamat dari problem lainnya. Perlu adanya kesadaran bersama karena aktivitas ini tidak dapat dilakukan sendirian.

Di penghujung acara FGD, para peserta berkomitmen bahwa praktisi pendidikan memiliki peran besar dalam mengajarkan metode berpikir yang benar kepada peserta didik, serta tidak rida terhadap hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Perlu juga ada upaya dari para guru yang hadir untuk semakin memasifkan misi menyampaikan kebenaran agar semakin banyak tenaga pendidik yang tergerak dalam memerangi ide-ide yang salah, menjelaskan kepalsuan ide, dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan Islam.[](Hurul Aini)

Posting Komentar

0 Komentar