Pornography is Scary




Rini Sarah

(Pemerhati Remaja) 


 -  “Monster are real, and ghosts are real too. They live inside us, and sometimes, they win.” (Stephen King)


Empat remaja pria di Palembang itu bener-bener udah berubah menjadi monster. Klo bukan monster lalu apa coba? Keknya cuma monster deh yang tega memperkosa lalu membunuh seorang remaja wanita. Jasadnya mereka tinggalkan begitu saja di kuburan Cina. (cnnindonesia.com, 5/9/2024)


Menurut berita, aksi kriminal itu dipicu oleh film porno. Ya, salah satu pelaku yaitu pacar korban sebelumnya emang nonton film begituan di ponselnya. Misery fact-nya (lawan dari fun fact maksudnya), si otak pemerkosaan plus pembunuhan itu malah punya koleksi film biru di ponselnya. 


Akibat nekat maksiat nonton film lucknut, si pelaku bejat terjerat syahwat. Dia bersama tiga temannya susun tuh rencana jahat. Korban pun berhasil dipikat, lalu terjadilah peristiwa dahsyat. 


Damage


Pornography is scary. Damagenya emang kek apotek tutup, gak ada obat, Sobi. Kata Mark B. Kastlemen ni ya, pornografi itu udah kek narkoba. Narkoba itu kan bencana mengerikan bagi dunia. Nah, si pornografi sebelas dua belas lah sama narkoba ini, sama-sama bikin rusak manusia. Dia bikin kacau dunia dengan berbagai efek yang ditimbulkannya. Salah satu efeknya kan merebaknya kejahatan seksual seperti kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Palembang tadi.


Lalu, kok bisa ya manusia jadi jahat akibat terpapar pornografi? Ya itu bisa banget terjadi, karena pornografi udah ngerusak akal sehat manusia. Menurut laman daring Kemenkes dan ini juga sering dijelaskan oleh Bunda Elly Risman dari Yayasan Kita dan Buah Hati, menonton pornografi bikin rusak salah satu bagian otak. Rusaknya itu pada bagian PFC (Pre Frontal Cortex), PFC adalah kontrol di area kortikal pada otak bagian depan yang mengatur fungsi kognitif dan emosi. Jika PFC rusak, maka akan timbul gejala-gejala yang ditandai dengan kurangnya daya konsentrasi, tidak dapat membedakan benar dan salah, berkurangnya kemampuan untuk mengambil keputusan dan menjadi pemalas. Pola kerusakannya sama kaya orang yang konsumsi narkoba atau alkohol. Byuuuh, kebayang kan klo otak/akal dah gak bisa ambil keputusan? Ya udah berarti yang ngambil keputusan itu hawa nafsu aja. So, apa bedanya manusia dengan hewan klo kek gitu?


So, inilah akibatnya, kejahatan seksual meningkat, lalu  penyakit seksual menular kek HIV/AIDS juga ikut naek dan adanya kemungkinan penyimpangan seksual. Sementara pada remaja, kecanduan pornografi dapat menyebabkan banyaknya kasus hubungan seksual bebas sebelum menikah. Gawaaat. Mau jadi apa bangsa ini klo generasinya mesum sejak dini?


Ternyata, gak dikit lagi yang terpapar pornografi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaaan Anak (Kemen PPPA) menyebut kasus pornografi di kalangan anak termasuk kejahatan luar biasa. Data tahun 2016, mencatat lebih dari 63 ribu anak di Indonesia telah terpapar ponografi dalam dua bulan (yankes.kemenkes.go.id). Uluh-uluh ini mah udah danger dan SOS atuh, mesti segera ditangani.


Sikat Abis Pornografi


Sobi, untuk memberantas pornografi ada dua sisi yang mesti kita perhatikan. Sisi demand alias para penikmat dan sisi suply alias penyedianya. Dua-duanya harus dituntaskan. Jika salah satu saja yang digarap, misal hanya berupaya menghilangkan supply, ya demand pasti akan senantiasa cari jalan buat dapat supply.  Pun, jika demand saja yang dilarang, maka supply akan berupaya create demand, ngiklan yang ujug-ujug nge-pop up pas browsing internet, misalnya.


Untuk menuntaskan kedua sisi itu, udah paling bener klo kita pakai hukum Islam buat menyelesaikannya. Dari sisi demand, Islam telah menjelaskan bahwa setiap muslim mau itu laki-laki atau perempuan diwajibkan Allah untuk menundukkan pandangan (QS an-Nur: 30-31). Arti menundukkan pandangan dalam ayat ini adalah tidak melihat aurat alias bagian-bagian tubuh yang gak boleh kliatan. Klo wanita sekujur tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Klo laki-laki, bagian tubuh dari pusar hingga lutut. Trus, klo ngeliat yang bukan aurat tapi disertai syahwat itu juga harus menundukkan pandangan. 


Nah, klo pornografi kan gambar, lalu gimana dong? Simak ni pendapat seorang ulama. Menurut Syaikh ‘Atha Abu Rusytah, menonton film porno hukumnya haram, meski itu hanya gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya.  Dalilnya kaidah fikih:  al-wasilah ila al-haram haramun (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram). Menurut beliau, pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan mengakibatkan keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Maka kaidah fikih tersebut dapat diberlakukan untuk kasus ini sehingga hukum menonton film porno adalah haram. (Ajwibah As`ilah, 10/10/2006).


Nah, klo individu dan masyarakatnya paham akan keharaman ini, maka pornografi gak akan laku. Gak ada juga kan temen (peer) yang ngajakin kalian untuk coba-coba nonton. Amanlah ya hidup kita dari peer pressure yang ngajak maksiat. Soalnya, di dunia remaja peer pressure ini kan gede banget pengaruhnya. Makanya klo peer-nya ngajak gak bener, kita harus berani untuk say no. Agar bisa say no tentu saja kita mesti punya prinsip. Prinsip itu adalah Islam.


Selain itu, ada peran negara juga dalam hal ini, negara mesti memberlakukan hukuman yang bikin jera dan takut orang lain untuk melakukan hal yang sama. Selama ini kan orang yang nonton pornografi gak pernah ada hukuman. Bahkan, di sebagian negara di dunia pornografi malah dilegalkan. Nah, klo dalam Islam karena menonton pornografi adalah pelanggaran kepada syariat maka pelakunya berhak mendapatkan hukuman. Jenis hukumannya adalah takzir. Takzir adalah hukuman yang diserahkan kepada hakim. 


Dari segi supply, ketika hukum Islam secara kafah diterapkan gak akan ada itu pornografi, even aktor-aktornya pun gak akan pernah ada. Karena apa? Karena Islam melarang mempertontonkan aurat (QS an-Nur: 31) plus kecantikan (al-Ahzab: 33). Trus ada juga larangan untuk suami istri menceritakan hubungan seksual kepada orang lain. Nah... bentuk menceritakan ini bisa verbal, audio, atau audio visual. 


Trus, negara juga nanti akan mengawasi media. Jika media kedapetan ni nanyangin konten-konten yang gak sesuai syariat Islam termasuk yang asusila ini, maka negara akan segera ngebanned media itu. Jangankan di dalam negeri yang di luar negeri aja negara Islam berani. Contoh Khalifah Sulaiman Al Qonuni. Beliau berani lho nyuratin Raja Perancis untuk menghentikan dansa mesum antara laki-laki dan perempuan. Beliau kirim surat yang isinya: "Telah sampai padaku berita bahwa kalian membuat dansa mesum antara laki-laki dan perempuan. Jika suratku ini telah sampai padamu, pilihannya: kalian hentikan sendiri perbuatan mesum itu atau aku datang kepada kalian dan aku hancurkan negeri kalian." Abis itu, dansa di Prancis berhenti selama 100 tahun.


Nah... gitu Sobi, klo mau tuntas ngebabat pornografi. Selesaikan pake syariat Islam kafah yang diterapkan oleh negara. Dah gitu aja!

Posting Komentar

0 Komentar