#Wacana — Penjualan produk skincare (perawatan wajah) di Indonesia semakin marak. Ramai bermunculan pelaku usaha terhadap produk tersebut. Sayangnya, banyak produsen dan penjual skincare yang tidak jujur menjanjikan hasil instan yang maksimal.
Media sosial Instagram dan TikTok, digegerkan dengan temuan beberapa produk perawatan wajah yang disinyalir overclaim. Seorang dokter di akun TikTok yang menyebut dirinya Dokter Detektif atau dikenal dengan sebutan Doktif, dengan beraninya membongkar produk skincare yang tidak sesuai kandungan dan khasiatnya dengan yang tertera pada kemasan. Doktif berani mengkritisi karena ia mengantongi hasil uji laboratorium terhadap produk-produk tersebut. Akun tersebut juga mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji manis iklan produk perawatan wajah.
Tidak hanya overclaim, ada juga produk yang mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon dan merkuri. Efek dari kedua bahan tersebut tidak hanya bisa merusak wajah pemakainya seperti iritasi, kemerahan pada kulit, rasa terbakar, timbul jaringan parut, dan lainnya. Bahkan dalam jangka panjang, pemakaian skincare yang mengandung kedua bahan tersebut dapat mengakibatkan kanker kulit, berkurangnya fungsi otak, memperlambat pertumbuhan janin, bahkan bisa mengakibatkan keguguran pada wanita hamil (Halodoc, Juli 2018).
Perilaku Doktif yang mengkritisi dan membongkar ulah nakal para produsen dan penjual produk perawatan wajah, membuat mereka meradang. Saling sindir antara mereka dengan Dokter Detektif menjadi tontonan berminggu-minggu. Pembahasan dan perang urat saraf antarkeduanya tidak hanya ramai di media sosial, tetapi dibahas juga di televisi dan media massa. Kehebohan berita terkait overclaim produk perawatan wajah mengalihkan perhatian masyarakat pada isu-isu penting lainnya seperti serangan udara yang dilakukan z10n1s pada tenda-tenda pengungsi Palestin4 yang mengakibatkan banyak korban terbakar hidup-hidup. Termasuk teralihkan dari isu dalam negeri, yakni predator seksual yang memakan korban puluhan anak di sebuah panti asuhan di Tangerang.
Dari sisi konsumen, produk perawatan wajah yang overclaim atau mengandung bahan berbahaya jelas merugikan dan akan membuat masalah bagi wajah dan tubuh mereka. Dari temuan BPOM pada Desember 2023, ada sejumlah 1,2 juta kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya. Temuan tersebut tersebar di seluruh Indonesia dan total nilai ekonominya mencapai Rp42 miliar (POM.go.id, Desember 2023).
Besarnya putaran uang pada penjualan produk perawatan wajah menandakan bahwa masyarakat menaruh perhatian lebih pada masalah kecantikan wajah. Alih-alih memperhatikan kebutuhan primer, masyarakat malah fokus pada pemenuhan kebutuhan tersier yaitu produk perawatan wajah. Berharap terpenuhi standar kecantikan dengan memiliki kulit wajah yang putih dan bersinar (glowing).
Peran besar influencer dan penjual produk perawatan wajah dalam mempromosikan produknya dengan cara overclaim, mempertontonkan standar kecantikan yaitu kulit putih dan bersinar, serta flexing marketing, membuat masyarakat tergiur bujuk rayu untuk membeli produk yang ditawarkan. Bahkan masyarakat kurang peduli dengan kandungan berbahaya yang ada di dalam produk perawatan wajah asal kulit putih nan bersinar bisa didapatkan.
Kosmetika dan kecantikan memang tidak bisa dilepaskan dari peradaban manusia. Beragam jenis kosmetika seperti deodoran, pewarna rambut, parfum, calir raga atau body lotion, pembersih mulut, dan lainnya, sudah dikenal pada masa keemasan peradaban Islam. Sumbangsih sarjana dan ilmuwan muslim dalam menghasilkan berbagai produk kosmetika dan kecantikan adalah bentuk kontribusi Islam pada peradaban manusia saat ini.
Dalam buku Khazanah: Menelisik Warisan Peradaban Islam dari Apotek hingga Komputer Analog, yang diterbitkan oleh Republika membahas bab tentang kosmetika dan kecantikan warisan Islam. Seorang dokter dan ahli bedah muslim di Andalusia, al- Zahrawi, pada abad ke-10 M gencar mengembangkan produk kosmetika di dunia Islam. Ia menulis kitab Al-Tasreef yang secara khusus mengupas tentang kosmetika. Menurutnya, kosmetika merupakan bagian dari pengobatan. Kitab ini memiliki pengaruh besar di Eropa dan sempat menjadi buku utama kebanyakan universitas di Eropa pada abad ke-12 hingga 17 M.
Ibnu Sina dalam bukunya yang berjudul Canon of Medicine, secara khusus juga membahas tema kecantikan. Ibnu Sina mengupas tentang perawatan dari kepala hingga kaki, cara merampingkan tubuh, penyakit-penyakit kulit, dan sebagainya. Menurutnya, kecantikan berkaitan erat dengan kosmetika. Namun, Ibnu Sina mengupas masalah kecantikan bukan bertujuan untuk mempercantik orang, ia lebih menekankan pada sudut pandang kesehatan, yaitu cara merawat tubuh.
Inilah yang seharusnya dipahami masyarakat, khususnya kaum muslim. Produk perawatan wajah seharusnya dibuat bukan untuk sekadar agar kulit wajah terlihat lebih putih dan bersinar, tetapi agar terjaga kesehatan wajahnya.
Masalah kesehatan masyarakat termasuk kesehatan wajah dalam Islam adalah tanggung jawab pengelola negara. Negara Khilafah bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan kepada masyarakat dengan pembiayaan secara cuma-cuma dan memberi penanganan dengan fasilitas terbaik. Negara juga berwenang untuk memantau, mencegah, dan menghukum pelaku yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap produk perawatan wajah yang bisa merugikan dan berbahaya bagi masyarakat. Tugas tersebut dibebankan negara kepada Qadhi Hisbah atau Muhtasib.
Masyarakat dalam negara Khilafah dibolehkan memproduksi dan menjual produk-produk untuk merawat kesehatan wajah, asal produk tersebut tidak melakukan klaim-klaim bombastis, tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya, dan sudah teruji secara ilmiah dengan standar yang telah ditetapkan negara. Jika terdapat pelanggaran terhadap standar dan spesifikasi yang telah ditentukan, maka Muhtasib akan segera menghukum pelaku pelanggaran dan mencegah perdagangan produk yang tidak sesuai beredar di masyarakat.
Standar kecantikan dalam pandangan Islam tidak berorientasi pada kecantikan wajah atau tubuh semata. Standar kecantikan dalam Islam adalah keimanan dan ketakwaan pada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh-tubuh kalian. Akan tetapi, Dia melihat kepada hati-hati kalian dan amalan kalian.” (HR Bukhari)
Masyarakat dalam sistem negara yang menerapkan syariat Islam menyadari tampilan fisi, khususnya wajah bukan perkara yang akan dimintai pertanggungjawaban. Melainkan hati dan perbuatan kita yang kelak akan dihisab dan diminta pertanggungjawabannya.[]
Junita P. Dunggio
0 Komentar