#CatatanRedaksi — Luar biasa, kemenkomdigi sukses bikin geger setelah ada temuan kasus perlindungan terhadap ribuan situs judol di kementerian tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, total pelaku menjadi 16 orang (MediaIndonesia.com, 3/11/2024).
Dilansir oleh cnbcIndonesia.com, 2/11/2024, bahwa pada Kamis (31/10), kepolisian mengonfirmasi telah menangkap satu pegawai Komdigi terkait judi online. Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan 'kantor satelit' pegawai Komdigi yang menjadi tersangka judi online di Bekasi. Salah satu pegawai Komdigi yang terlibat dihadirkan dalam penggeledahan tersebut. Ia mengaku bertugas sebagai 'penjaga' website judi online agar aman dari pemblokiran. Dari sekitar 5.000 website yang seharusnya diblokir, ia sengaja membiarkan 1.000 website tetap beroperasi.
Dikutip dari detikNews, pihak kepolisian menanyakan hasil kloning website judi online. Tersangka mengatakan bahwa rata-rata 5.000 website, tetapi 4.000 diblokir dan 1.000 'dibina' alias dijaga supaya tidak diblokir.
Fakta di atas seolah menambah daftar panjang oknum yang dekat dengan kekuasaan dan bersinggungan dengan kasus hukum. Simak saja sebelumnya, kasus korupsi terkait menara BTS oleh Menkominfo, John G Plate di 2023, korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo, atau kasus judol yang cukup fenomenal yakni Sambo, dan kasus narkoba ala Teddy Minahasa, semakin membuat deretan panjang oknum kekuasaan yang terjebak penyalahgunaan wewenang. Mereka seharusnya bekerja di garda terdepan untuk memberantas tindak kriminal terkait hal itu, tetapi malah menjadi bagiannya. Mereka lagi-lagi tergiur aliran uang yang dihasilkan. Memang sangat tidak mengherankan godaan cuan dalam sistem kapitalisme-sekuler saat ini seringkali membuat gelap mata bagi siapa pun yang tidak cukup kuat keimanannya karena mudah sekali untuk terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Bagaimana tidak, uang adalah segala-galanya dalam sistem kapitalisme. Ukuran kebahagiaan adalah bagaimana bisa meraih sebesar-besarnya kebahagiaan yang bersifat materialistis. Muncul dari asas sekularistik (memisahkan agama dari kehidupan), maka pengembannya tidak akan pernah berpikir terkait halal dan haram. Sangat berbeda dengan Islam, jelas bahwa judi haram secara mutlak ditambah lagi penyalahgunaan wewenang. Bisa double keharaman yang dilakukan dalam satu aktivitas menurut kacamata Islam.
Seharusnya sebagai negeri mayoritas muslim, rakyat negeri ini kembali mengkaji bagaimana Islam menjawab semua fenomena yang ada. Bahkan kondisi ini bukan hal yang baru, sudah berulang kali terjadi di instansi terkait yang seharusnya memberantas malah memelihara bahkan menjaganya, lagi-lagi dengan keuntungan uang. Kondisi ini menunjukkan bagaimana rapuhnya ideologi kapitalisme yang sekian lama diterapkan tidak bisa menyelesaikan masalah yang terjadi, bahkan cenderung memperparah kondisi. Saatnya sekarang Islam bisa menjadi solusi alternatif membersihkan judi baik online dan offline. Judi dalam Islam adalah tindakan kriminal dan haram dilakukan.
Allah Swt. dalam QS al-Maidah ayat 90:
يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah segala najis itu agar kamu beruntung.” (QS al-Maidah: 90)
Sementara hukuman judi baik bagi pelaku dan bandar judi ditetapkan berupa ta'zir yang diputuskan oleh Khalifah berdasarkan ijtihadnya. Bisa hukuman cambuk, bahkan juga hukuman mati bagi bandar judinya. Semua diserahkan kepada keputusan Khalifah. Nyata, Islam sudah mempunyai solusi sampai akar-akarnya untuk membasmi perjudian.
Tentu dimulai dengan terus mengedukasi terkait keharaman aktivitas judi dengan penanaman akidah/iman yang kuat, sehingga tameng yang dimiliki sebagai individu yang bertakwa cukup kuat mencegah untuk tidak terjebak dalam aktivitas judi. Kemudian, dakwah amar makruf nahi mungkar yang dilakukan di tengah masyarakat secara terus menerus. Dilanjutkan dengan penerapan sistem Islam secara sempurna dengan diberlakukan sistem sanksi di tengah masyarakat bagi tindak pidana perjudian, yakni dengan ta'zir (hukum cambuk atau hukuman mati) yang ditetapkan oleh Khalifah. Maka, niscaya akan hilanglah perjudian di tengah masyarakat ini dengan sistem Islam yang diterapkan secara kafah dan Khalifah sebagai pemimpin yang ada di garda terdepan membasmi dan memerangi perjudian ini. Semoga segera terwujud. Wallahu a'lam bi asshawwab.
Hanin Syahidah, S.Pd.
0 Komentar