#TelaahUtama — Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, setan menggoda manusia dengan beribu tipu muslihat. Salah satunya dengan maraknya judol alias judi online. Penyakit sosial yang menyebabkan kecanduan, akhir-akhir ini sangat meresahkan.
Dilansir dari laman detiknews.com, 11/11/2024, Polri akhirnya membongkar satu per satu kasus judi online, parahnya salah satu akses judol melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini tersangkanya berjumlah 18 orang. Pengungkapan kasus judol ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjalankan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo yaitu memberantas perjudian online. Judol termasuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam pusaran skandal judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menganggap sebelas pegawai Komdigi sudah lama melindungi ribuan situs judol, tetapi tidak pernah ditindak oleh Budi Arie semasa menjabat Menkominfo hingga akhirnya baru terungkap akhir-akhir ini (kompas.com, 11/11/2024).
Jika kita melihat fakta hari ini, menjamurnya judol ternyata tidak bisa dilepaskan dari bobroknya sistem kehidupan saat ini yakni kapitalisme. Sistem ini tegak di atas asas sekularisme yang meniadakan peran agama dalam kehidupan. Sistem ini menjauhkan masyarakat dari ajaran Islam yang sempurna. Walhasil, tidak sedikit individu muslim yang gamang dan mudah putus asa, sehingga sangat mudah terjerumus dalam kemaksiatan.
Dangkalnya pemahaman masyarakat terhadap agama, membuat mereka menomorduakan halal-haram. Sebab, materi menjadi tujuan utama setiap aktivitas masyarakat pengemban kapitalisme. Maraknya judol saat ini disinyalir akibat kebuntuan masyarakat menghadapi kondisi perekonomian yang terpuruk. Keadaan ini membuat masyarakat baik pemain maupun bandar mudah terbujuk iming-iming menggiurkan dan akhirnya mengambil jalan pintas bermain judol.
Langkah yang dilakukan pemerintah dengan membentuk satgas judol sebenarnya menampakkan kesadaran bahaya judol. Namun, upaya tersebut tidak menyentuh akar permasalahan. Satu akun diblokir, kemudian tumbuh lagi seribu, miris.
Fakta di atas menunjukkan bahwa maraknya judol tidak hanya disebabkan masalah kemiskinan, melainkan bersifat sistemis. Sebab, sikap apatis masyarakat dan tidak adanya kesadaran masyarakat lahir dari pemahaman sistem kapitalisme-sekuler.
Oleh karenanya, satu-satunya solusi untuk keluar dari permasalahan ini hanyalah dengan mencampakkan sistem kapitalisme-sekuler di tengah kehidupan, kemudian menggantinya dengan sistem kehidupan yang sahih, sempurna dan berasal dari Yang Maha Sempurna, Allah Swt., yakni sistem Islam.
Sistem Islam menjamin kebutuhan masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan individu per individu. Sumber daya alam akan dikelola dan didistribusikan secara adil agar masyarakat terjamin hidupnya. Lapangan kerja dibuka seluas-luasnya agar kepala keluarga bisa menafkahi keluarganya dengan jalan yang halal.
Sistem Islam memberikan pemahaman bahwa segala perbuatan manusia di dalam kehidupan ini akan dimintai pertanggungjawaban di yaumulhisab kelak. Perbuatan baik dan buruk akan mendapat balasan sebagaimana firman Allah dalam surah al-Zalzalah ayat 6–8 yang artinya: “Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”
Pemahaman inilah yang akan mencegah seorang muslim melakukan pelanggaran syariat Islam, termasuk judol. Selain itu, dalam aturan Islam fungsi negara tidak hanya melayani dan mengurusi rakyat, tetapi juga melindungi akidah warga negaranya serta mencegah dari perbuatan maksiat. Aturan Islam jelas melarang segala bentuk perjudian.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS al-Maidah: 90)
Untuk mewujudkan tegaknya aturan Allah Swt. tersebut, tidaklah cukup hanya individu-individu atau keluarga muslim yang melakukan muhasabah dan perubahan. Dibutuhkan semua elemen masyarakat, yaitu individu bertakwa, masyarakat, dan negara yang bahu-membahu melakukan perbaikan.
Kesadaran individu dan keluarga yang bertakwa diperlukan karena merupakan konsekuensi dari syahadat. Selain itu, masyarakat juga berperan besar dalam menjaga umat dengan amar makruf nahi mungkar juga mengoreksi kebijakan penguasa yang menyalahi syariat Islam. Dalam aturan Islam, negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab memenuhi kebutuhan tiap individu. Kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Kiamat atas amanah kepemimpinannya itu.
Rasulullah saw. bersabda, “Al-Imam adalah raa-in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)
Dalam aturan Islam, negara wajib menerapkan dan melaksanakan syariat Islam secara sempurna/kafah. Oleh karena itu, negara Islam tidak akan memberi peluang aktivitas beserta sarana dan prasarananya yang akan berdampak buruk dan membahayakan umat, seperti judol. Sistem sanksi dalam Islam memberikan efek jera kepada siapa pun yang melanggar aturan-aturan Islam, termasuk judol. Memberantas judol tidak cukup dengan memblokir akun, pembekuan rekening, atau penindakan yang bersifat parsial. Harus ada tindakan komprehensif dengan mengubah paradigma masyarakat dan pembuat kebijakan.
Penyelenggaran sistem pendidikan berbasis kurikulum Islam bukan yang lain. Hal ini agar masyarakat senantiasa terjaga akidahnya, memiliki berkepribadian Islam, dan akan terhindar dari berbagai kemaksiatan. Dengan demikian, kehidupan masyarakat akan terjaga dan senantiasa dalam keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.. Dalam hal ruang digital, negara akan menjaga keamanan data maupun aktivitas ruang digital. Negara juga berdaulat atas hal ini, sehingga tidak akan seperti sekarang di mana terdapat akun-akun judol yang dikendalikan di luar negeri.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan tersebut, dibutuhkan langkah nyata bersama berhukum pada Al-Qur'an dan assunnah yaitu menegakkan Khilafah. Karena, hanya dengan Khilafah semua hukum Allah bisa tegak di muka bumi ini. Hanya dengan diterapkannya aturan Islam secara kafah, seluruh persoalan umat akan bisa diselesaikan, termasuk judol.
Allah Taala berfirman, “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS al-Maidah: 47)
0 Komentar