Balitaku Malang, Pengawasan Daycare Serampangan

 


Sri Nurwulan


#Depok — Miris! Penganiayaan terhadap balita yang dititipkan ke daycare kembali terjadi di Depok. Kasus pertama terjadi pada Juli 2024 lalu, pemilik daycare Wensen School di Cimanggis, Meita Irianty melakukan penganiayaan terhadap dua balita. Kasus serupa terulang, seorang pengasuh bernama Seftyana (35) menyiram air panas ke balita berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) di Kiddy Space, Sawangan pada Senin, 2 Desember 2024 karena kesal melihat sang bayi terus menangis (Tribunnews.com, 5/12/2024).

Berulangnya penganiayaan balita di daycare merupakan gambaran betapa lemah dan serampangannya pengawasan dan regulasi perizinan daycare di Depok. Ternyata, kedua daycare ini tidak mengantongi izin resmi sehingga rentan sekali terjadi kekerasan karena tidak diawasi. Akibatnya banyak balita yang tak berdosa menjadi korban. Hal ini sangat bertentangan dengan penghargaan yang diperoleh Kota Depok, yaitu kota layak anak, yang seharusnya anak terlindungi dengan baik, aman dan nyaman.


Sumber Masalah

Kalau kita mau melihat secara menyeluruh, sumber dari masalah ini adalah diterapkannya sistem kapitalisme oleh negara. Dengan penerapan sistem kapitalisme  ini, semua yang dapat menghasilkan keuntungan akan dikomersilkan apa pun itu pekerjaannya. 

Tentu saja, melihat banyaknya peluang ibu yang bekerja menyebabkan menjamurnya tempat penitipan anak atau yang kita kenal dengan istilah daycare. Namun, celakanya tidak ada standarisasi yang jelas, perizinan yang ketat, dan pemastian keamanan serta kenyamanan daycare. Akibatnya, balita yang tak berdaya menjadi korban kekerasan. 

Padahal, dampak dari kekerasan ini tidak hanya dari fisik saja tetapi  juga berpengaruh terhadap mental balita. Apalagi kita tahu usia balita merupakan periode emas dalam pertumbuhan dan perkembangan. Selain itu, mereka merupakan aset bangsa yang akan meneruskan peradaban.



Solusi Islam

Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam yang mengutamakan ketakwaan bagi individu, masyarakat, dan negara. Segala aspek tidak hanya dilihat dari keuntungan materi semata. Islam memandang negara sebagai pelindung dan penjaga umat sehingga menjadi tugas dan kewajiban negara untuk memberikan rasa aman kepada setiap masyarakat. 

Dalam Islam, kewajiban pengasuhan terhadap balita berada di tangan ibu. Jika ibu berhalangan, maka kewajiban itu beralih kepada keluarga di jalur ibu, seperti ibunya ibu (nenek), bibi, dan seterusnya. Jika tidak ada juga, maka menjadi tugas dan kewajiban negara untuk memastikan bayi yang masih dalam masa hadhanah (pengasuhan) untuk mendapatkan pengasuhan dari orang yang sudah dapat dipastikan mempunyai kemampuan mengasuh bukan hanya dari aspek pengasuhan fisik saja, tetapi juga aspek rohaniah terutama dalam hal akidah.

Itulah yang akan dilakukan di negara yang menerapkan Islam secara kafah. Sekalipun ada tempat penitipan atau daycare, para pengasuh bukan ibu kandungnya sendiri atau keluarganya tapi tetap mereka menjalankannya dengan penuh ketakwaan, sehingga tidak akan berani menganiaya balita yang diasuhnya. Ditambah negara juga melakukan pengawasan, maka tidak akan terjadi kekerasan terhadap balita di mana pun itu.[]


Posting Komentar

0 Komentar