Giant Sea Wall Goes to PSN, Penguasa Abaikan Tanah Ribath




Anggun Permatasari


#TelaahUtama — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Prabowo mengarahkan jajarannya untuk mengkaji pembangunan Giant Sea Wall yang membentang dari Jakarta sampai Cirebon sebagai Program Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2025. Tanggul laut raksasa ini, kata Airlangga, akan masuk dalam daftar PSN Tahun 2025 sebagai upaya mewujudkan ketahanan energi dan pangan (kompas.com, 27/11/2024).


Ternyata, keberatan yang disampaikan rakyat bahkan dari akademisi dan ahli tidak juga membuat penguasa dari masa ke masa paham kalau justru proyek inilah penyebab banjir dan kerusakan alam dari hilir ke hulu. Seruan untuk melakukan reforestasi mangrove yang lebih efektif dan berbiaya murah dari pengamat lingkungan pun tidak diindahkan. Saat ini justru akan dimasukkan sebagai PSN, miris. 


Parahnya, selain tidak memperlakukan wilayah pesisir dengan pendekatan lingkungan. Faktanya, pemerintah menggandeng pihak asing untuk mengembangkan wilayah pesisir. Dilansir media Tempo.co (1/11/2024), Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan bahwa pembangunan tanggul laut raksasa akan dikerjakan bersama oleh pemerintah dan swasta, termasuk investor asing.


Rosan Roeslani selaku Menteri Investasi dan Hilirisasi juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajak perwakilan perusahaan Jepang untuk membangun tembok laut raksasa (Giant Sea Wall). Hal itu disampaikan usai Prabowo bertemu para pengusaha Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12). Tembok laut raksasa akan terbentang seluas 600 kilometer di kawasan Pantura Pulau Jawa (cnnindonesia.com, 5/12/2024).


Memang, penguasa yang telah lama bernaung dalam sistem demokrasi kapitalisme sejatinya gagal paham dalam mengelola wilayah pesisir sebagai bagian dari kawasan tapal batas. Atas nama peningkatan ekonomi dan investasi, wilayah pesisir banyak dibuat bangunan yang bersifat komersial. Bahkan, saat ini wilayah pesisir dibangun cluster perumahan dengan konsep gated community yang dikelola swasta asing seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2.


Mereka tidak memiliki visi dan paradigma yang benar dan terukur dalam menjaga perbatasan. Akibatnya, mereka dengan sukarela tunduk pada perjanjian-perjanjian merugikan dengan asing seperti pada pembangunan GSW. Alih-alih mencegah banjir, GSW justru menimbulkan sedimentasi di hilir yang memperparah banjir rob, penurunan muka tanah, dan banjir besar di hulu. Lagi-lagi rakyat yang menanggung akibat buruknya. 


Padahal, sebagai negeri yang mayoritas menjadikan Islam sebagai agama, hal ini tentu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Aturan Islam, wilayah pesisir merupakan bagian dari tanah ribath yang penting dan harus dijaga. Dalam kaca mata Islam, pemimpin (khalifah) bertanggung jawab penuh terhadap wilayah perbatasan.


Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an, 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اصْبِرُوْا وَصَابِرُوْا وَرَابِطُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْن 

“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS al-Imran: 200) 


Aturan Islam mewajibkan pemimpin (khalifah) mengutamakan kepentingan rakyat dalam mengelola sumber daya alam. Islam juga melarang penguasa mengeksploitasi alam sehingga merusak keseimbangan lingkungan. Islam juga mengharuskan penguasa menjaga kemuliaan negera dengan integritas yang tinggi, bukan justru menawarkan diri disetir orang asing untuk membangun negeri.


Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an,


, لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فِى الْبِلَادِۗ مَتَاعٌ قَلِيْلٌ ۗ ثُمَّ مَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ ۗوَبِئْسَ الْمِهَادُ


“Janganlah sekali-kali kamu terpedaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah jahannam dan jahannam itu adalah tempat yang seburuk buruknya”. (QS al-Imran: 196-197)


Dalam buku Boundaries and Frontiers in Medieval Muslim Geography karya sejarawan Ralph W. Brauer, diceritakan bahwa saat itu, pakar geografi muslim terlibat langsung dalam kajian soal wilayah dan penentuan batas-batasnya. Secara historis, umat Islam telah mengusung konsep zona perbatasan yang menjadi garis depan negara atau provinsi. Begitu batas wilayah ditentukan, kata Brauer, pemerintah membangun sejumlah sarana di kawasan-kawasan terluar sebagai penanda wilayah kekhalifahan, antara lain kantor bea cukai, pos jaga, gerbang, dan benteng (muslimahnews.net, 16/11/2022).


Begitu sempurnanya aturan Islam yang berasal dari Allah Swt.. Islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah, melainkan seluruh permasalahan hidup. Bahkan, perkara kedaulatan negara dan keselamatan umat pun diatur dalam Islam. Paradigma Islam sangat berbeda dengan kapitalisme, kedaulatan negara tidak hanya bertumpu pada batas-batas teritorial semata, namun terkait pada penerapan hukum syariat dan jaminan keamanan sebuah negeri.


Oleh karena itu, sejatinya sebagai seorang muslim, sudah seharusnya ketika mengambil keputusan bersandar pada aturan Allah Swt.. Baik penguasa maupun rakyat harus saling mengingatkan terhadap hukum halal-haram. Hal itu semata karena ketakwaan kepada Allah Swt. bukan yang lain. 


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Dua mata yang tidak akan disentuh oleh api neraka, (yakni) mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bermalam melakukan penjagaan di jalan Allah”. (HR Tirmidzi)


Wallahualam bissawab. 


Posting Komentar

0 Komentar