Alin F.M.
#Jakarta — Dilansir dari news.detik.com, Polsek Makasar, Jakarta Timur, memediasi anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan orang tua remaja yang mengejar anggota PPSU memakai senjata tajam (sajam). Polisi mengatakan korban dan pelaku sepakat mengakhiri kasus ini dengan damai.
Sebelum dilakukan proses mediasi, polisi sempat melakukan upaya penyelidikan terkait kasus ini. Polisi pun mendapati remaja tersebut sedang dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya ( news.detik.com, 30/11/2024).
Kejadian di Cipinang Melayu menjadi gambaran nyata dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh konsumsi miras. Remaja, yang seharusnya menjadi generasi penerus umat, malah terlibat dalam tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Rekam jejak kejadian ini membuktikan bahwa minuman keras bukanlah teman yang baik. Miras hanya akan menjerumuskan remaja ke dalam masalah dan menunjukkan betapa bahayanya pengaruh miras yang bisa menjadikan remaja kehilangan arah dan tujuan.
Situasi seperti ini seharusnya menjadi refleksi bagi kita semua, terutama bagi remaja. Menggali akar masalah miras di kalangan remaja adalah hal yang bijak untuk mendapatkan solusi tuntas masalah miras ini.
Salah satu faktor utama yang menjadi penyebab maraknya konsumsi miras di kalangan remaja adalah pemikiran sekularisme yang menganggap agama harus terpisah dari kehidupan sehari-hari. Dalam pandangan ini, nilai-nilai ruhiyah sering kali diabaikan dan remaja dibiarkan mencari makna hidup melalui pengalaman duniawi semata. Akibatnya, banyak dari mereka yang merasa hampa dan terjebak dalam pencarian kesenangan instan, seperti mengonsumsi miras sampai penggunaan senjata tajam.
Ketika agama tidak lagi menjadi pedoman dalam kehidupan, remaja cenderung hidup tanpa batasan moral. Mereka lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang menganggap bahwa mengonsumsi miras adalah bagian dari gaya hidup yang modern dan keren.
Dalam kondisi ini, miras menjadi alat untuk mengekspresikan gaya hidup liberal dan mencari pengakuan dari teman sebaya. Namun, di balik kesenangan yang tampak sejenak, terdapat konsekuensi yang mengerikan.
Kini, akidah sekularisme semakin menguat dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk di kalangan remaja. Dengan semakin terbukanya akses informasi dan gaya hidup yang bebas, banyak remaja yang terjerumus ke dalam kebiasaan negatif, salah satunya adalah mengonsumsi minuman keras (miras).
Kita telah melihat banyak kejadian remaja yang terpengaruh oleh alkohol terlibat dalam tawuran atau tindakan kriminal membawa senjata tajam dan lainnya, yang tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri tetapi juga masyarakat di sekitarnya.
Kondisi ini makin diperparah dengan maraknya peredaran miras. Kapitalisme menyebabkan produsen miras terus memproduksi dan memasarkan produk mereka, menjadikannya mudah diakses oleh remaja. Ini adalah tanggung jawab besar yang perlu diatasi oleh pemerintah.
Negara harus mengambil langkah tegas untuk melarang produksi dan distribusi miras secara total. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi generasi muda, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Selain melarang produksi miras, negara juga perlu meningkatkan pendidikan dan kesadaran tentang bahaya miras dan dampaknya terhadap kehidupan. Minuman keras sejatinya adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudarat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya.
Negara seharusnya mengharamkan minum keras sebagaimana firman Allah Swt. surah al-Maidah ayat 90
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Mengatasi masalah miras tidak bisa dilakukan dengan setengah hati. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan hukum yang tegas. Islam telah memberikan panduan yang jelas dalam melindungi akal manusia, yaitu dengan melarang miras dan menerapkan sanksi yang tegas. Pentingnya penegakan syariat Islam secara total dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berakhlak mulia.
Dalam ketentuan hukum Islam, orang yang mengonsumsi khamar wajib dihukum. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang mengonsumsi khamar, maka cambuklah ia. Jika ia mengulangi, maka cambuklah. Jika ia mengulangi lagi untuk yang ketiga atau keempat kalinya, maka bunuhlah ia.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Imam Syafi’i juga menyatakan bahwa hukuman cambuk adalah 40 atau 80 cambukan bagi peminum khamar. Ini berdasarkan praktik yang dilakukan oleh para sahabat Nabi ﷺ. (Asy-Syafii, Al-Umm, 6/162)
Di sisi lain, Allah Swt. tidak hanya melaknat peminum khamr. Allah Swt. pun mengecam sejumlah pihak lainnya terkait dengan khamar. Demikian sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw., “Allah telah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan, serta yang menikmati hasil penjualannya.” (HR Abu Dawud)
Dari hadis penuturan Jabir r.a. juga dinyatakan, “Sungguh Allah Swt. dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.” (HR al-Bukhari)
Berdasarkan sabda Rasulullah saw. di atas, tidak hanya pengonsumsi khamar yang wajib dihukum. Produsen, penjual, dan pengedarnya (kurir) juga wajib ditindak tegas. Sebabnya, mereka dianggap sebagai bagian pihak yang menyebarkan kejahatan (fasad fil ardh). Oleh karena itu, mereka bisa dihukum berat sesuai dengan kondisi dan kebijaksanaan hakim. Ini karena, menurut Ibnu Hajar al-Haitami rahimahulLâh, tindakan memproduksi, menjual, atau mengedarkan khamar juga termasuk dosa besar (Al-Haitami, Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ’ir, 1/218).
Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa menjual khamar hukumnya haram dan penghasilan dari bisnis khamar juga haram. Beliau bahkan menyatakan keuntungan dari bisnis khamar adalah najis dan otomatis haram (An-Nawawi, Al-Majmû’, 9/258).
Pada praktiknya, dalam Islam, hukum bagi penjual atau pengedar miras (termasuk aneka jenis narkoba) diimplementasikan dengan hukuman takzir. Takzir adalah jenis hukuman yang tidak ditentukan jumlahnya dalam syariat, tetapi ditetapkan oleh qhadi (hakim). Hukuman bagi penjual atau pengedar miras atau narkoba bisa dalam bentuk hukuman penjara hingga hukuman mati, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan besar dalam masyarakat khususnya di kalangan remaja. Wallahualam bissawab.[]
0 Komentar