#Reportase — Dalam acara Forum Tokoh Muslimah Depok yang digelar pada Jumat, 29 November 2024, DR. Retno Muninggar, S.Pi., M.E., menyatakan, “Penyebab maraknya judi online karena negara tidak punya kedaulatan digital akibat penerapan sistem demokrasi yang membuka peluang banyak pihak bisa mengelola digital di semua aspek kehidupan.”
Pada forum yang dihadiri tidak kurang dari 80 orang peserta dosen PTN, pemerhati sosial ekonomi ini mengatakan pula, “Bukti pengelolaan digital negara diserahkan kepada swasta adalah kerjasama internasional Pemkot Depok dengan Tianjin, Cina.”
Dalam acara yang bertajuk "Peran Tokoh Muslimah Tuntaskan Judi Online dengan Syariat Islam Kafah" tersebut juga dibahas tingginya angka pemain judi online di usia 31 hingga 50 tahun dan terbanyak di atas usia 50 tahun, di provinsi Jawa Barat tahun 2024. Rendahnya tingkat literasi masyarakat dan tekanan ekonomi juga menjadi penyebab terus meningkatnya pemain judi online, papar DR. Retno lagi.
Sementara itu Mubaligah Kota Depok, Dra. Hj. Nurjanah Zeyn, narasumber ke dua dalam forum tersebut memaparkan dalil-dalil terkait haramnya judi. Di antara dalilnya adalah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 2 dan surah al-Maidah ayat 90–91.
Menurut Dra. Hj. Nurjanah, ada 3 faktor penyebab judi online kian marak saat ini, yaitu:
(1) ketakwaan individu yang lemah terhadap pemahaman Islam kafah sehingga standar kebahagiaan dan keberhasilan tidak sesuai dengan pandangan Islam;
(2) masyarakat yang berpandangan individualistis sehingga bersikap tidak peduli terhadap kesulitan sesama;
(3) lemahnya hukum negara demokasi, sehingga tidak berdampak menghadirkan efek jera kepada masyarakat. Ini karena tidak diterapkannya sistem Islam dalam negara.
Forum yang diselenggarakan di salah satu Aula di Kota Depok ini juga dipanaskan oleh penyampaian yang penuh semangat dari Key Note Speaker, Dra. Hj. Lisnidar Adnan, M.Pd., seorang tokoh Muslimah Kota Depok. Dra. Hj. Lisnidar mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Depok khususnya, dan masyarakat umumnya di seluruh negeri untuk bersama-sama memerangi judi, baik online atau dalam bentuk apa pun. “Marilah kita menerapkan Islam kafah sebagai solusi bagi segala macam problematika kehidupan,” pungkasnya.[Dewi Purnasari]
0 Komentar