#Reportase — Muslimah Tadabur Al-Qur'an
Jakarta Utara kembali mengadakan kajian pada Senin, 6 Januari 2025, dengan tema
"Menggugat Pembuat Hukum Selain Allah". Tema ini mengulas tadabur Al-Qur'an
surah at-Taubah ayat 31.
Ustazah dr. Estyningtias mengawali kajian
tadabur Al-Qur'an dengan menjelaskan munasabah surah at-Taubah ayat 30 dan ayat
31. Ayat 30 menceritakan tentang sikap orang-orang Yahudi dan Nasrani. Pada
ayat ini, orang-orang Yahudi mengganggap Uzair adalah putera Allah. Sementara, orang-orang
Nasrani menjadikan Isa al-Masih sebagai Tuhan. Sungguh, ini adalah kesyirikan
yang nyata dan dosa besar yang tidak ada ampunan baginya.
Beliau lalu menjelaskan tafsir dari
surah at-Taubah ayat 31,
وَقَالَتِ الْيَهُوْدُ عُزَيْرُ ࣙابْنُ اللّٰهِ
وَقَالَتِ النَّصٰرَى الْمَسِيْحُ ابْنُ اللّٰهِۗ ذٰلِكَ قَوْلُهُمْ بِاَفْوَاهِهِمْۚ
يُضَاهِـُٔوْنَ قَوْلَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ قَبْلُۗ قَاتَلَهُمُ
اللّٰهُۚ
اَنّٰى يُؤْفَكُوْن
"Mereka menjadikan orang-orang alim
(Yahudi) dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah, dan (juga) al-Masih
putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak
ada Tuhan selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan. (Surah at-
Taubah: 31)
Dikisahkan bahwa Adi bin Hatim yang
mendatangi Rasul saw. dengan kalung salib perak di lehernya. Rasulullah saw. memerintahkan
Adi bin Hatim melemparkan kalung tersebut. Lalu Rasul saw. membaca surah at-
Taubah ayat 31 sampai selesai.
Kemudian dijelaskan bahwa Adi bin Hatim
menjawab sesungguhnya mereka tidak
menyembah rahib-rahib atau pendeta-pendeta mereka.
Rasul saw. lalu bertanya: "Bukankah
para pendeta dan rahib itu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah lalu kalian
pun ikut mengharamkannya; menghalalkan yang diharamkan Allah lalu kalian pun
ikut menghalalkannya?" Adi bin
Hatim pun menjawab memang benar begitu.
Rasul saw bersabda: "Itulah ibadah
(penyembahan) mereka kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka."
(HR at-Thabrani dari Adi bin Hatim)
Demikianlah, kita saat ini menyaksikan
undang-undang dan aturan-aturan dibuat oleh manusia dengan mengikuti hawa
nafsunya. Mereka bersepakat menghalalkan riba yang jelas diharamkan Allah. Pajak
yang dalam Islam tidak boleh dikenakan ke semua orang justru saat ini menjadi
sumber utama pendapatan negara dengan dalih untuk pembangunan. Minuman
beralkohol (khamr) dengan mudah kita jumpai dijual di sekitar kita.
Di sisi lain, mereka juga kerap melarang
apa yang Allah halalkan. Pesertapun menanggapi dengan contoh larangan poligami
bagi PNS padahal Islam membolehkannya.
Sistem kehidupan saat ini yaitu demokrasi
membiarkan manusia membuat aturan untuk kehidupannya. Lalu, apa bedanya kita
umat Islam dengan perilaku orang-orang Yahudi dan Nasrani jika kita berdiam
diri dengan sistem kehidupan demokrasi yang rusak dan merusakkan ini? Dari
sistem ini lahirlah berbagai UU dan aturan-aturan yang bertentangan dengan
hukum Allah. Sementara pembuat hukum hanyalah bagi Allah sebagaimana dijelaskan
dalam surah Yusuf 40.
Oleh sebab itu, tidak ada pilihan bagi
muslim selain menyambut seruan Allah untuk tunduk taat patuh hanya kepada Allah
Swt.. Menerima secara mutlak semua hukum-hukum Allah. Mengharamkan yang
diharamkan Allah dan menghalalkan yang dihalalkan Allah.
Acara berlanjut dengan sesi diskusi. Para
peserta mengajukan pertanyaan di antaranya, bagaimana seharusnya sikap umat Islam terhadap berbagai hukum
aturan undang-undang produk sistem demokrasi saat ini; bagaimana cara untuk menggugat para perumusnya; apa yang
harus dilakukan untuk mengubah kondisi
saat ini yang tidak menerapkan Islam; dan apakah ada harapan kepada pemimpin
yang baru untuk negeri ini lebih maju.
Ustazah dr. Estyningtias merangkum semua
jawaban dengan mengajak para peserta untuk memahami terlebih dahulu apa standar
maju dalam pandangan Islam. Sebab, sesungguhnya standar yang benar berasal dari
Zat Yang Maha Benar yaitu, Allah Pencipta dan Pengatur. Sesungguhnya maju
menurut Islam adalah saat syariat Allah diterapkan secara kafah dalam semua
aspek kehidupan.
Dengan penerapan Islam secara kafah maka
Allah akan rida. Jika Allah rida, maka Allah akan melimpahkan keberkahan.
Islam kafah hanya bisa diterapkan dengan
sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Jadi, yang harus dilakukan adalah
mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi perubahan dari sistem yang rusak
(demokrasi) ke sistem pemerintahan Islam
(Khilafah ).
Kewajiban kita adalah mendakwahkan Islam
kafah kepada umat agar umat paham dan siap ikut ambil bagian dalam perjuangan
untuk tegaknya dien Allah di muka bumi.
Pada akhir diskusi, beliau mengajak para
peserta untuk mengkaji Islam kafah secara intensif agar paham terhadap semua
hukum-hukum Allah Swt. dan memiliki standar yang sahih dalam berbuat dan
menyikapi berbagai peristiwa maupun problematika kehidupan.
Ketua Majelis Tadabur Al-Qur'an, DR. Hj.
Rosmeinita pun menghimbau dan
menyemangati para peserta yang hadir agar mengikuti kajian Islam kafah intensif
tiap pekannya. Sebab, Islam adalah agama yang sempurna, lengkap menyeluruh
mengatur mulai dari ibadah ritual (mahdoh) hingga urusan pemerintahan.[
]
0 Komentar