Menggugat Pembuat Hukum Selain Allah

 



 

#Reportase — Muslimah Tadabur Al-Qur'an Jakarta Utara kembali mengadakan kajian pada Senin, 6 Januari 2025, dengan tema "Menggugat Pembuat Hukum Selain Allah". Tema ini mengulas tadabur Al-Qur'an surah at-Taubah ayat 31.

 

Ustazah dr. Estyningtias mengawali kajian tadabur Al-Qur'an dengan menjelaskan munasabah surah at-Taubah ayat 30 dan ayat 31. Ayat 30 menceritakan tentang sikap orang-orang Yahudi dan Nasrani. Pada ayat ini, orang-orang Yahudi mengganggap Uzair adalah putera Allah. Sementara, orang-orang Nasrani menjadikan Isa al-Masih sebagai Tuhan. Sungguh, ini adalah kesyirikan yang nyata dan dosa besar yang tidak ada ampunan baginya.

 

Beliau lalu menjelaskan tafsir dari surah  at-Taubah ayat 31,

 

وَقَالَتِ الْيَهُوْدُ عُزَيْرُ ࣙابْنُ اللّٰهِ وَقَالَتِ النَّصٰرَى الْمَسِيْحُ ابْنُ اللّٰهِۗ ذٰلِكَ قَوْلُهُمْ بِاَفْوَاهِهِمْۚ يُضَاهِـُٔوْنَ قَوْلَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ قَبْلُۗ قَاتَلَهُمُ

 اللّٰهُۚ اَنّٰى يُؤْفَكُوْن

 

"Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi) dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah, dan (juga) al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan. (Surah at- Taubah: 31)

 

Dikisahkan bahwa Adi bin Hatim yang mendatangi Rasul saw. dengan kalung salib perak di lehernya. Rasulullah saw. memerintahkan Adi bin Hatim melemparkan kalung tersebut. Lalu Rasul saw. membaca surah at- Taubah ayat 31 sampai selesai.

Kemudian dijelaskan bahwa Adi bin Hatim menjawab sesungguhnya  mereka tidak menyembah rahib-rahib atau pendeta-pendeta mereka.

Rasul saw. lalu bertanya: "Bukankah para pendeta dan rahib itu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah lalu kalian pun ikut mengharamkannya; menghalalkan yang diharamkan Allah lalu kalian pun ikut menghalalkannya?"  Adi bin Hatim pun menjawab memang benar begitu.

Rasul saw bersabda: "Itulah ibadah (penyembahan) mereka kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka." (HR at-Thabrani dari Adi bin Hatim)

 

Demikianlah, kita saat ini menyaksikan undang-undang dan aturan-aturan dibuat oleh manusia dengan mengikuti hawa nafsunya. Mereka bersepakat menghalalkan riba yang jelas diharamkan Allah. Pajak yang dalam Islam tidak boleh dikenakan ke semua orang justru saat ini menjadi sumber utama pendapatan negara dengan dalih untuk pembangunan. Minuman beralkohol (khamr) dengan mudah kita jumpai dijual di sekitar kita.

 

Di sisi lain, mereka juga kerap melarang apa yang Allah halalkan. Pesertapun menanggapi dengan contoh larangan poligami bagi PNS padahal Islam membolehkannya.

 

Sistem kehidupan saat ini yaitu demokrasi membiarkan manusia membuat aturan untuk kehidupannya. Lalu, apa bedanya kita umat Islam dengan perilaku orang-orang Yahudi dan Nasrani jika kita berdiam diri dengan sistem kehidupan demokrasi yang rusak dan merusakkan ini? Dari sistem ini lahirlah berbagai UU dan aturan-aturan yang bertentangan dengan hukum Allah. Sementara pembuat hukum hanyalah bagi Allah sebagaimana dijelaskan dalam surah Yusuf 40.

 

Oleh sebab itu, tidak ada pilihan bagi muslim selain menyambut seruan Allah untuk tunduk taat patuh hanya kepada Allah Swt.. Menerima secara mutlak semua hukum-hukum Allah. Mengharamkan yang diharamkan Allah dan menghalalkan yang dihalalkan Allah.

 

Acara berlanjut dengan sesi diskusi. Para peserta mengajukan pertanyaan di antaranya, bagaimana seharusnya  sikap umat Islam terhadap berbagai hukum aturan undang-undang produk sistem demokrasi saat ini; bagaimana cara  untuk menggugat para perumusnya; apa yang harus dilakukan  untuk mengubah kondisi saat ini yang tidak menerapkan Islam; dan apakah ada harapan kepada pemimpin yang baru untuk negeri ini lebih maju.

 

Ustazah dr. Estyningtias merangkum semua jawaban dengan mengajak para peserta untuk memahami terlebih dahulu apa standar maju dalam pandangan Islam. Sebab, sesungguhnya standar yang benar berasal dari Zat Yang Maha Benar yaitu, Allah Pencipta dan Pengatur. Sesungguhnya maju menurut Islam adalah saat syariat Allah diterapkan secara kafah dalam semua aspek kehidupan.

 

Dengan penerapan Islam secara kafah maka Allah akan rida. Jika Allah rida, maka Allah akan melimpahkan keberkahan.

 

Islam kafah hanya bisa diterapkan dengan sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Jadi, yang harus dilakukan adalah mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi perubahan dari sistem yang rusak (demokrasi) ke sistem pemerintahan  Islam (Khilafah ).

 

Kewajiban kita adalah mendakwahkan Islam kafah kepada umat agar umat paham dan siap ikut ambil bagian dalam perjuangan untuk tegaknya dien Allah di muka bumi.

 

Pada akhir diskusi, beliau mengajak para peserta untuk mengkaji Islam kafah secara intensif agar paham terhadap semua hukum-hukum Allah Swt. dan memiliki standar yang sahih dalam berbuat dan menyikapi berbagai peristiwa maupun problematika kehidupan.

 

Ketua Majelis Tadabur Al-Qur'an, DR. Hj. Rosmeinita pun menghimbau  dan menyemangati para peserta yang hadir agar mengikuti kajian Islam kafah intensif tiap pekannya. Sebab, Islam adalah agama yang sempurna, lengkap menyeluruh mengatur mulai dari ibadah ritual (mahdoh) hingga urusan pemerintahan.[ ]

Posting Komentar

0 Komentar