Titin Kartini
#Bogor — Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negeri ini tak pernah surut. Meskipun sudah ada hukuman yang tercantum dalam pasal 4 dan atau pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta, nyatanya tak mampu membuat jera para pelaku kejahatan perdagangan orang. Beberapa kasus TPPO di berbagai daerah semakin merajalela, salah satunya Kota Bogor.
Dilansir dari megapolitan.kompas.com, pada tanggal 27 Desember 2024, Kepolisian Resort Bogor Kota menangkap dua pelaku sindikat penyalur tenaga kerja illegal di apartemen Valley Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor. Keduanya diduga sebagai bagian dari jaringan internasional perdagangan orang yang mencari pekerja asal Indonesia untuk dipekerjakan secara illegal di Timur Tengah. Kedua tersangka tersebut selain dijerat pasal 4 dan pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain kasus di atas, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, masih memburu dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di negara Qatar. Kedua pelaku tersebut terjerat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) illegal. Lebih lanjut, Aji mengatakan Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan Atase, Div Hubinter Polri, dan KBRI terkait pengejaran para pelaku (antaranews.com 27/12/2024).
Miris memang, negeri dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah, tetapi rakyatnya banyak mencari rezeki ke luar negeri. Karena akar dari kasus TPPO adalah tidak terpenuhinya kesejahteraan rakyat. Alhasil, mereka mencari jalan bagaimana caranya bisa memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. Jika dulu kasus TPPO lebih sering dialami warga pelosok negeri yang memang sangat minim kesejahteraannya, tetapi saat ini masyarakat kota pun tergiur untuk mencari peruntungan rezeki di luar negeri karena sulitnya mencari pekerjaan. Sempitnya lapangan pekerjaan dan mahalnya biaya hidup di segala bidang membuat masyarakat gampang terbuai rayuan para penjahat TPPO yang memanfaatkan keadaan. Ketika manusia dihadapkan dengan kebutuhan yang mendesak baik sandang, pangan, bahkan papan, maka jalan apa pun akan mereka tempuh.
Jaminan tersedianya lapangan pekerjaan sejatinya menjadi tanggung jawab negara. Namun sayangnya saat ini menjadi urusan individu, negara berlepas tangan. Inilah yang menyebabkan rakyat begitu mudah percaya pada siapa pun yang menjanjikan pekerjaan terutama di luar negeri dengan upah yang tinggi. Pentingnya peran negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan merupakan tugas yang tak bisa dianggap sepele. Hal ini membutuhkan keseriusan negara, bukan hanya dengan memberikan sanksi hukum dengan berbagai pasal dalam undang-undang, melainkan perlu ada langkah nyata untuk mengatasi agar kasus TPPO ini tak terus terulang.
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator bagi rakyat. Untung rugi dan manfaat yang menjadi landasan setiap kebijakan negara. Melimpahnya sumber daya alam seharusnya dikelola oleh negara, tetapi sayangnya hal ini tidak dilakukan karena sumber daya alam negeri ini banyak diserahkan kepada asing, aseng, maupun individu/swasta. Pengelola asing dan aseng pun lebih banyak menggunakan dan mendatangkan tenaga kerja yang berasal dari negaranya, daripada menyerap tenaga kerja lokal/pribumi.
Sudah seharusnya negeri mayoritas muslim ini menerapkan sistem Islam, sistem yang sesuai dengan fitrah manusia yang berasal dari Sang Pencipta. Kisah sang teladan, Rasulullah saw. dalam mengatasi pengangguran tentunya dapat kita contoh. Pada saat itu, Rasulullah saw. sebagai pemimpin didatangi seorang Anshar yang meminta-minta kepadanya. Rasulullah tidak memarahinya tetapi beliau bertanya apa yang dimilikinya. Anshar pun menjawab hanya memiliki sepotong kain dan sebuah gelas. Rasulullah memintanya dan melelang dua barang tersebut sehingga menghasilkan dua dirham. Dua dirham yang dihasilkan, beliau serahkan kepada Anshar dan berkata ‘’Belikanlah yang satu dirham makanan lalu berikan kepada keluargamu, lalu belikanlah satu dirham yang lain sebuah kapak lalu bawakan kepadaku." Beberapa saat kemudian Anshar kembali lagi kepada Rasulullah dengan membawa kapak, dan Rasulullah mengikat sebatang kayu pada kapak tersebut. Rasulullah memerintahkan seoarang Anshar tersebut untuk mencari kayu bakar dengan kapak dan menjualnya. Beberapa hari kemudian seorang Anshar tersebut menemui Rasulullah dengan membawa uang 10 dirham. Rasulullah saw. pun berkata, ‘’Ini lebih baik untukmu daripada engkau datang meminta-minta.’’
Dari kisah keteladanan Rasulullah saw. tersebut bisa kita tarik kesimpulan bahwasanya seorang pemimpin bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Bagaimana seorang pemimpin mampu memberikan solusi pada rakyat yang mengalami masalah pekerjaan. Pemimpin membimbingnya agar potensi yang dimiliki rakyatnya dapat dimanfaatkan serta kekayaan alam yang ada bisa menyejahterakan rakyat. Indonesia pun seharusnya bisa melakukan itu semua andai penguasanya mencontoh dan menjadikan Rasulullah saw. sebagai suri tauladan dalam memimpin sebuah negeri. Rasulullah saw. bersabda ‘’Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, dimana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakan dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin." (HR Muslim)
Islam adalah ideologi bukan agama yang hanya mengatur masalah ibadah ritual semata. Maka dari itu Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dari aturan individu hingga aturan negara. Ketika Islam diterapkan, segala hukum bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah saw. dan dikuti oleh para sahabat Khulafaurrasyidin, serta para khalifah sesudahnya. Penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah telah terbukti mampu membawa rakyat pada kesejahteraan lahir batin, rasa aman, dan meminimalisir kejahatan termasuk dalam menumpas kasus TPPO. Wallahu a’lam.
0 Komentar