#Reportase — Diskusi Tokoh se-Jakarta terkait isu pemberantasan korupsi (12/1/2025), bertempat di Jakarta ini diawali oleh Ustazah Estyningtyas dengan memperlihatkan bahwa korupsi di negeri ini mempunyai kecenderungan untuk melonjak dari tahun ke tahun baik dari sisi jumlah kasus ataupun potensi kerugian negara.
Terbentuklah KPK pada zaman Megawati dengan fungsi untuk memberantas korupsi pada masa orde baru. Pada zaman itu, peran KPK dalam memberantas korupsi sangatlah luar biasa tetapi sayangnya peran KPK makin tumpul karena ada kesengajaan untuk pelemahan KPK. Akibatnya, korupsi justru menjadi masif tidak hanya di pucuk pimpinan, tetapi juga terjadi di level masyarakat.
Ustazah Esty menyatakan bahwa korupsi akhirnya menjadi budaya dan bisa digolongkan dengan extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Hal tersebut terlihat dari pertama, bahwa korupsi dilakukan secara sistemik, kompleks, dan terencana. Kedua, dengan korupsi, negara merugi, pertumbuhan ekonomi melambat, investasi pun menurun. Terlihat dari angka kemiskinan yang makin tinggi.
Ketiga, kepercayaan masyarakat menjadi rendah terhadap lembaga negara. Kemudian dengan korupsi pula, mentalitas generasi muda menjadi hancur, dengan tidak adanya kapabilitas dari mereka tetapi ingin meraih kedudukan yang strategis. Selain itu juga, tentunya korupsi melanggar hak masyarakat dan melanggar aturan Allah Swt..
Dalam kaitannya dengan itu, Ustazah Hanin Syahidah menyitir dalil dalam Al-Qur'an pada surah al-Baqarah: 188 juga an-Nisa: 29, al-Imran: 161 bahwa Allah Swt. menjelaskan keharaman untuk memakan harta orang lain.
Ustazah Esty menambahkan bahwa dalam surah al-Muthaffifin: 1–4, “Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. (Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi. Tidakkah mereka mengira (bahwa) sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.”
Ayat di atas merupakan refleksi dari korupsi atau curang walaupun dilakukan secara individu dan dengan jumlah sedikit, maka neraka wayl akan siap menerima orang yang demikian. Ustazah Esty mengingatkan bahwa Islam sangat memperhatikan persoalan harta, karena penyimpangan dan penghilangan terhadap harta sama nilainya dengan penghilangan nyawa.
Seperti telah dikisahkan bahwa seorang budak Nabi saw. yang diminta untuk mengambil hasil ghonimah bakda perang Khaibar, naas saat berjalan ia tertusuk oleh panah musuh dan wafat. Para sahabat mengatakan bahwa dengan kebaikannya ia akan masuk surga. Namun Rasulullah saw mangatakan tidak, demi Allah ia telah mengambil mantel sebelum ghonimah dibagikan dan itu akan menyulut api neraka yang akan membakarnya, seutas tali sekalipun akan menjadi api neraka (HR Abu Dawud).
Padahal hukum dari mengambil harta orang lain sudah jelas, tetapi korupsi makin sulit diberantas, ustazah Esty menyatakan bahwa hal ini karena pertama, manusia mempunyai hawa nafsu yang rakus juga tamak dan serakah. Kedua, penegakkan hukum yang karut marut dan adanya fasilitas dari demokrasi yang berbiaya tinggi, maka membuat korupsi makin meningkat.
Oleh karenanya, butuh perubahan sistem yang lebih baik dan tentunya sesuai aturan Sang Pencipta kehidupan. Lebih lanjut, ustazah Hanin menyatakan bahwa Islam dengan aturannya yang sempurna menutup dan mencegah keran korupsi.
Pencegahan tersebut dilakukan dengan cara dibangunnya negara berdasarkan atas ketakwaan pada Allah Swt.. Sehingga, semua aturan berlandaskan pada aturan yang telah Allah Swt. tetapkan, jauh dari unsur keserakahan. Ustazah Hanin juga menyebutkan bahwa negara yang dibangun berlandaskan takwa tersebut bertugas sebagai pelayan rakyat.
Di dalam negara (Khilafah) tersebut sistem politik, ekonomi, sosial dan seluruh aturan baik urusan individu maupun negara semuanya diatur dengan asas Islam. Urusan ibadah, muamalah, akhlak dan lainnya sesuai dengan Islam. dibangun atas iman dan takwa, menjadikan Islam sebagai jalan hidup.
Islam mengatur tentang kepemilikan, ustazah Hanin menjelaskan bahwa tidak semua barang bisa dimiliki oleh individu seperti layaknya saat ini. Kepemilikan tersebut dibagi menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, umum, dan juga kepemilikan negara yang pada barang satu dan lainnya tidak boleh dilangkahi. Bila hal tersebut dilakukan dengan keimanan, maka terlahirlah keadilan. Wallahualam.[Ruruh]
0 Komentar