Siti Rima Sarinah
#Bogor
— Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Wiwin
Sukarsih memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) sebagai salah satu
wujud komitmen Kota Bogor dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Kegiatan Musrenbang
tematik anak bertujuan untuk melibatkan anak-anak secara aktif dalam proses
perencanaan pembangunan Kota Bogor. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk
mengedukasi anak-anak tentang pentingnya partisipasi dalam pembangunan dan
pemahaman mengenai proses perencanaan pembangunan di tingkat daerah. Anak-anak
diberi kesempatan untuk menyampaikan berbagai ide kreatif dan masukan
konstruktif seperti peningkatan akses pendidikan berbasis digital, fasilitas
kesehatan yang ramah anak, dan penyediaan ruang publik yang aman dan nyaman untuk anak-anak.
(dpppa.kotabogor.go.id)
Tujuan
utama penyelenggaraan Musrenbang anak ini adalah mendorong lebih banyak isu-isu
anak di Kota Bogor yang diwadahi dalam dua dokumen perencanaan sekaligus, yakni
dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Mengutip arahan dan
semangat Sustainable Development Goals (SDGs) dengan prinsip “No One Left
Behind” (jangan tinggalkan siapa pun). Janji ini merupakan komitmen dari
semua anggota PBB untuk memberantas kemiskinan dalam segala bentuknya,
mengakhiri diskriminasi, pengucilan, serta mengurangi ketimpangan dan
kerentanan yang dapat melemahkan potensi individu dan kemanusiaan secara
menyeluruh.
Fakta
ini makin memperjelas bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
taklepas dari arahan kafir penjajah melalui proyek-proyek global mereka yang
diratifikasi dalam bentuk undang-undang oleh pemerintah. Sebab, apa pun program
yang berasal dari mereka taklepas dari cengkeraman penjajahan terhadap negeri
ini. Proyek-proyek global kafir penjajah yang berasal dari sistem demokrasi
telah meniscayakan siapa pun bisa menjadi sumber hukum dan aturan.
Jika
kita cermati kegiatan Musrenbang ini agak sedikit aneh. Pasalnya, anak-anak
dilibatkan untuk berpatisipasi dalam perencanaan pembangunan dan menampung
aspirasi mereka terkait isu-isu anak. Bagaimana mungkin pendapat anak-anak bisa
dijadikan rujukan kebijakan daerah apalagi negara? Padahal, akalnya belum
sempurna, maklumatnya terkait kehidupan pun masih terbatas. Membedakan yang
benar dan salah saja mereka belum mampu.
Tidak
dipungkiri, maraknya persoalan yang melanda anak di negeri ini terus berulang.
Salah satunya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Begitu banyak program yang
dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi dan membuat anak-anak Indonesia
tumbuh cerdas dan bahagia, tetapi ini semua hanyalah sebuah ilusi tanpa
realisasi.
Walaupun
peringatan Hari Anak Indonesia dimeriahkan dengan berbagai tajuk tema besar,
itu hanya seremonial belaka. Nyatanya, anak-anak Indonesia hidup tidak sesuai
fitrahnya sebagai anak yang tumbuh dengan kasih sayang dan rasa bahagia. Hal
ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya faktor ekonomi dan kebijakan
negara yang tidak sungguh-sungguh melindungi anak-anak dari predator anak yang
banyak berkeliaran. Bahkan banyak anak yang harus hidup di jalan, mencari
nafkah untuk membantu orang tua mereka. Lantas, apakah program Kota Layak Anak
dan program lainnya yang digadang-gadang akan menjamin dan memfasilitasi apa
yang dibutuhkan oleh anak, terwujud?
Wajar
apabila program arahan penjajahan melahirkan banyak persoalan anak dan
persoalan kehidupan lainnya. Karena yang menjadi asasnya adalah sistem buatan
akal manusia yang serba lemah dan terbatas. Sehingga yang menjadi tujuan dari
sistem ini dengan berbagai program dan kebijakan yang ditetapkan adalah untuk
mendapatkan kemanfaatan semata, serta menghalalkan segala cara untuk meraih
tujuannya.
Sejatinya,
satu-satunya Zat yang berhak menetapkan hukum hanyalah Allah Swt. yang Maha Mengetahui
dan Mahabijaksana. Allah Sang Pencipta manusia,
alam semesta dan kehidupan paling mengetahui apa yang terbaik untuk semua
ciptaan-Nya. Allah memerintahkan manusia untuk menerapkan syariat-Nya secara
menyeluruh dalam institusi negara bernama Khilafah. Manusia hanya melaksanakan
hukum, bukan yang membuat hukum.
Dalam
pandangan Islam, As-Syaari' (Sang Pembuat Hukum) hanyalah Allah Swt.. As-Syaari'
pun menetapkan bahwa pelaksana aturan-Nya haruslah kepemimpinan yang menerapkan
syariat kafah, yakni Khilafah. Oleh karena itu, keberadaan Khilafah menjadi
perkara yang urgen, karena Khilafah sebagai junnah (perisai/penjaga)
bagi umat manusia. Pemberi solusi dari setiap persoalan yang berasal dari
sistem demokrasi. Dengan aturan Islam kafah inilah, generasi Islam bisa tumbuh
cerdas, bahagia, dan jauh dari hal-hal yang membahayakan jiwa dan akal mereka.
Sebab, Khilafah hadir untuk melindungi generasi umat dari berbagai hal yang
merusak.
Tidak
ada celah sedikit pun bagi kafir penjajah dengan sistem batilnya bisa masuk
dalam negara Khilafah. Aturan dan kebijakan yang berasal dari syariat Islam yang
akan diterapkan atas umat manusia. Bukan hanya masalah generasi yang
terselesaikan, melainkan juga permasalahan ekonomi, politik, pendidikan,
kesehatan, dan persoalan lainnya bisa dituntaskan.Wallahua’lam.
0 Komentar