Islam Solusi Problem Pengelolaan Pendidikan




Noor Hidayah
#Tangsel — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan setelah terbukanya laporan penggunaan anggaran sebesar Rp302 juta untuk pengembangan perpustakaan dan pojok baca. Fakta ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai pemanfaatan dana tersebut. Berdasarkan data resmi, SMPN 8 menerima total dana BOS tahap pertama pada tahun 2024 sebesar Rp715.200.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 42% dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan dan pojok baca. Namun, kondisi perpustakaan di lantai 2 sekolah tersebut tampak tidak menunjukkan perubahan signifikan. Ruangan tersebut hanya berupa kelas dengan rak-rak berisi buku tanpa adanya peningkatan fasilitas yang mencolok.
Kepala Sekolah SMPN 8, Muslih, membantah adanya penggunaan anggaran untuk pengembangan perpustakaan maupun layanan pojok baca pada tahun 2024. Ia menyebut dana tersebut sebenarnya dialokasikan untuk pembelian buku pelajaran baru sesuai kebutuhan kurikulum. Ia memastikan bahwa penggunaan dana telah melalui pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Tangsel. Namun hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Tangsel belum memberikan pernyataan resmi terkait penggunaan dana BOS sebesar Rp302 juta tersebut (bidiktangsel.com, 14/01/2025).
Problem Pengelolaan Pendidikan
Anggaran pendidikan yang dialokasikan Kemendikbudristek dalam RAPBN 2025 mencapai Rp722 triliun, lebih besar dibandingkan alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2024 sebesar Rp665 triliun. Meski ada peningkatan anggaran, masalah pengelolaan pendidikan masih menjadi tantangan besar. Lebih jauh, dana tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk Kemendikbudristek. Hanya sekitar Rp83,19 triliun (11%) yang dialokasikan untuk peningkatan kualitas layanan pendidikan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp71 triliun. Padahal, program ini seharusnya tidak mengganggu alokasi 20% APBN untuk anggaran pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (MNews, 26/8/2024).
Dengan porsi anggaran yang terbatas untuk kualitas layanan pendidikan, muncul pertanyaan besar; apakah angka 11% ini cukup untuk menyelesaikan masalah-masalah pendidikan yang telah berlangsung lama? Apalagi, sering kali ada masalah dalam penyaluran anggaran dan penyerapan APBN ke daerah.
Dalam sistem kapitalisme yang berlaku saat ini, pendidikan bukanlah hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Banyak rakyat yang masih belum bisa mengakses pendidikan dasar, apalagi perguruan tinggi.
Sistem Pendidikan dalam Islam
Pemerintah harus menyadari bahwa pendidikan merupakan investasi peradaban masa depan. Negara tidak akan rugi dengan mengalokasikan dana besar untuk pendidikan, karena tujuan utamanya adalah mencetak generasi terdidik yang akan menjadi calon pemimpin dan SDM unggul pembangun peradaban.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Khilafah sepenuhnya ditanggung oleh negara (baitulmal). Dipenuhi pembiayaannya dari pos kepemilikan umum seperti tambang, minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum dan penggunaannya telah dikhususkan). Adapun pendapatan lain dari pos zakat tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri.
Biaya pendidikan dari baitulmal itu secara garis besar dibelanjakan untuk dua kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan, dsb. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasarana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku pegangan, dan sebagainya.
Sekolah disponsori secara langsung oleh negara sendiri atau dibangun dan didanai oleh individu-individu yang kaya atau kelompok-kelompok yang kaya di dalam komunitas yang berbagi tanggung jawab untuk mendidik generasi muda. Adalah sesuatu yang umum untuk memiliki sekolah yang berhubungan erat dengan sebuah masjid (pondok.omasae.com, 31/01/2025).
Selain itu, Khilafah menjamin keberlangsungan sistem pendidikan dengan membangun infrastruktur yang memadai, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik, memberikan gaji yang layak bagi tenaga pengajar dan pegawai, serta memastikan kesejahteraan pelajar dengan memberikan uang saku, asrama, dan pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Dalam buku Strategi Pendidikan Negara Khilafah karangan Abu Yasin disebutkan bahwa negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, selain bangunan-bangunan sekolah, kampus-kampus, untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis, dan tafsir, termasuk dalam bidang pemikiran, pengobatan, kejuruteraan (rekayasa-teknik), kimia, serta penemuan, inovasi, dll. Dengan demikian, di tengah-tengah umat lahir sekelompok mujtahid, pereka-cipta, dan inovator (muslimahhtm.com, 03/05/2025).
Alhasil, penerapan sistem pendidikan Islam harus segera diberlakukan demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Pendidikan berkualitas tidak hanya terkait kualitas bangunan fisik saja, tetapi juga kontribusinya pada peradaban umat manusia. Wallahualam bissawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar