#CatatanRedaksi — Seharusnya tercipta suasana khusyuk menyambut bulan Ramadan yang sebentar lagi menjelang. Namun, lagi-lagi kaum laknat l987 berulah. Para g4y berpesta pora di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dilansir dari detiknews.com (6/2/2025), polisi mengungkap 'arisan' pesta g4y yang digelar trio host di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, diikuti 56 peserta. Para peserta berasal dari berbagai kalangan profesi, ada yang bekerja sebagai dokter hingga guru.
"Profesinya macam-macam, paling banyak karyawan swasta sebanyak 48 orang. Kemudian ada guru bahasa Arab 1 orang, dokter 1 orang, personal trainer 2 orang, karyawan kontrak Avsec 1 orang, ada juga yang nggak bekerja 3 orang," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (6/2/2025).
Menyeramkan, itulah kata-kata yang cocok dalam menanggapi kondisi di atas, terlebih rentangan usianya adalah usia produktif. Dari jumlah 56 orang yang di tangkap, rentang usia, yaitu 20—25 tahun 6 orang, 26—30 tahun 17 orang, 31—35 tahun 13 orang, 36—40 tahun 14 orang, dan 41—45 tahun 6 orang. Terkait status perkawinan, 4 orang tercatat sudah menikah, 47 masih lajang, dan 5 lainnya telah bercerai (Kompas.com, 6/2/2025).
Bagaimana keberlangsungan hidup generasi di Indonesia jika mereka dibiarkan tetap eksis? Dikhawatirkan, lama kelamaan manusia di negeri ini akan punah. Hasil penyimpangan terhadap fitrah manusia ini akan menyebabkan mandegnya manusia mendapatkan keturunan.
Sesungguhnya, kondisi ini tidak mengherankan terjadi ketika sistem demokrasi-sekuler yang meniscayakan adanya kebebasan berperilaku dan berekspresi diadopsi. Sistem ini akan memberi atmosfer bagi mereka untuk terus berkembang. Ibarat virus yang akan menyebar, terlebih didukung oleh sistem hidup permisif seperti saat ini.
Meskipun ada UU yang masih bisa menjerat mereka yakni Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan (Kompas.com, 6/2/2025), tetapi itu tidak cukup membuat jera dan kejadian seperti ini terus berulang. Terbukti dari 56 orang yang digiring ke kantor polisi, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Miris! Kejahatan g4y ini sangat menular seperti api dalam sekam. Jika ada satu atau dua orang sudah melakukan hal laknat tersebut kemudian bebas, maka siap-siap mereka akan menularkan ke orang lain dalam waktu singkat. Malah, sistem hukum yang diterapkan hari ini tidak cukup bisa mencegah dan menuntaskan pelaku penyimpangan seksual ini.
Penanggulangan yang sangat berbeda dengan Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini. Islam dengan tegas mengharamkan perilaku bejat ini. Hukuman yang diberikan juga hukuman yang sangat berat. Ada beberapa kitab fikih yang menjelaskan hukuman bagi pelaku kaumnya Nabi Luth ini, di antaranya adalah dihukum mati—bisa dengan cara dibakar sampai mati—sebagaimana Ali bin Abi Thalib pernah menyampaikan hal ini. Selain itu, pelaku juga bisa dihukum dengan dijatuhkan dari bangunan yang paling tinggi di wilayah tersebut sampai mati. Proses hukuman itu disaksikan oleh khalayak ramai, sehingga akan memberi efek jera bagi yang lainnya.
Begitulah hukuman yang diberikan oleh syariat Islam terkait perilaku g4y, karena pengaruh dari perbuatan laknat ini sangat besar. Ketika mereka menjadi korban di usia muda, maka dia akan tertular menjadi pelaku, dan sungguh rusaklah tatanan kehidupan manusia karena fitrah laki-laki akan hilang. Ini terjadi karena penyimpangan yang sudah dia lakukan, bahkan efeknya di masa depan akan memusnahkan kehidupan manusia, na'udzubillah min dzalik. Maka, sungguh kita tidak ingin ini terjadi. Oleh sebab itu, tuntasnya masalah ini hanya dengan penerapan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah. Wallahualam bissawab.[]
Hanin Syahidah
0 Komentar