#Reportase — Kajian Tadabur Al-Qur'an kembali diadakan pada Senin, 3
Februari 2025. Acara yang dihadiri para tokoh muslimah ini diawali dengan
lantunan tilawah Al-Qur'an surah an-Nisa: 59 dan al- Imran: 92 oleh Ustazah Hadaina.
Selanjutnya, Ketua Muslimah Tadabur Al-Qur'an, Ustazah Hj. DR.
Rosmeinita menyampaikan sambutan. Beliau mengawali sambutannya dengan
mengingatkan para peserta untuk
senantiasa merujuk kepada Al-Qur'an dalam menjalani kehidupan
sehari-hari.
Acara inti diampu oleh Ustazah dr. Estyningtias yang mengulas tema
"Kembali kepada Hukum Allah". Tema ini merupakan tadabur Al-Qur'an surah
an-Nisa ayat 59.
{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا۟
ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِی شَیۡءࣲ فَرُدُّوهُ
إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡیَوۡمِ ٱلۡـَٔاخِرِۚ
ذَ ٰلِكَ خَیۡرࣱ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِیلًا }
"Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah
Rasul dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu,maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunahnya),
jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS an-Nisa: 59)
Ustazah Esty mengawali pemaparan tentang asbabun nuzul ayat di atas,
di dalamnya mengandung perintah: (1) taat kepada Allah Swt.; (2) taat kepada
Rasulullah saw.; (3) taat kepada ulil amri.
Setiap mukmin harus mengimani Al-Qur'an dan as-Sunah. Setiap ada
perselisihan atau permasalahan harus dikembalikan kepada keduanya. Permasalahan
yang dimaksud mencakup semua masalah, baik agama maupun dunia.
Beliau memaparkan bahwa ada kalanya suatu perkara tidak ada di dalam
Al-Qur'an, tetapi ada di as-Sunah. Semisal perkara yang sedang viral, tentang
pagar laut yang memiliki sertifikat HGB.
Di dalam Al-Qur'an tidak ada pengaturan pengelolaan laut, tetapi ada
dalam penjelasan as-Sunah yaitu hadis tentang kepemilikan umum atas air, api, dan
padang rumput. Artinya, dalam pandangan Islam, aktivitas pemagaran laut dan
kebijakan penerbitan sertifikatnya adalah haram, merupakan perbuatan maksiat
karena menyelisihi hukum Allah.
Ketaatan kepada Allah dan Rasul ini tanpa syarat. Sedangkan taat kepada
ulil amri memiliki syarat, yakni pemimpinnya harus mukmin yang taat kepada
Allah dan Rasul, mengembalikan penyelesaian segala permasalahan kepada Allah
dan Rasul, serta menaati perintah pemimpin selama dalam kebaikan, bukan
kemaksiatan.
Faktanya sekarang kita tidak mendapati pemimpin yang seperti ini. Alhasil,
kebijakan zalim dan solusi yang diambil bertentangan dengan Allah dan
Rasul-Nya. Sungguh, karut-marut kehidupan saat ini sudah sangat menyesakkan
dada.
Beliau menyerukan kepada semua peserta kajian bahwa kewajiban kita
adalah mewujudkan ulil amri (penguasa) mukmin yang menerapkan hukum Allah (Al-Qur'an)
dan Rasul (sunah) di seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan penerapan Islam
kafah, semua aktivitas kita akan bernilai pahala di sisi Allah Swt., sebab landasannya
adalah keimanan.[]
0 Komentar