Kembali kepada Hukum Allah

 



 

#Reportase — Kajian Tadabur Al-Qur'an kembali diadakan pada Senin, 3 Februari 2025. Acara yang dihadiri para tokoh muslimah ini diawali dengan lantunan tilawah Al-Qur'an surah an-Nisa: 59 dan al- Imran: 92 oleh Ustazah Hadaina.

Selanjutnya, Ketua Muslimah Tadabur Al-Qur'an, Ustazah Hj. DR. Rosmeinita menyampaikan sambutan. Beliau mengawali sambutannya dengan mengingatkan para peserta untuk  senantiasa merujuk kepada Al-Qur'an dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Acara inti diampu oleh Ustazah dr. Estyningtias yang mengulas tema "Kembali kepada Hukum Allah". Tema ini merupakan tadabur Al-Qur'an surah an-Nisa ayat 59.

 

{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِی شَیۡءࣲ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡیَوۡمِ ٱلۡـَٔاخِرِۚ ذَ ٰ⁠لِكَ خَیۡرࣱ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِیلًا }

 

"Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunahnya), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS an-Nisa: 59)

Ustazah Esty mengawali pemaparan tentang asbabun nuzul ayat di atas, di dalamnya mengandung perintah: (1) taat kepada Allah Swt.; (2) taat kepada Rasulullah saw.; (3) taat kepada ulil amri.

Setiap mukmin harus mengimani Al-Qur'an dan as-Sunah. Setiap ada perselisihan atau permasalahan harus dikembalikan kepada keduanya. Permasalahan yang dimaksud mencakup semua masalah, baik agama maupun dunia.

Beliau memaparkan bahwa ada kalanya suatu perkara tidak ada di dalam Al-Qur'an, tetapi ada di as-Sunah. Semisal perkara yang sedang viral, tentang pagar laut yang memiliki sertifikat HGB.

Di dalam Al-Qur'an tidak ada pengaturan pengelolaan laut, tetapi ada dalam penjelasan as-Sunah yaitu hadis tentang kepemilikan umum atas air, api, dan padang rumput. Artinya, dalam pandangan Islam, aktivitas pemagaran laut dan kebijakan penerbitan sertifikatnya adalah haram, merupakan perbuatan maksiat karena menyelisihi hukum Allah.

 

Ketaatan kepada Allah dan Rasul ini tanpa syarat. Sedangkan taat kepada ulil amri memiliki syarat, yakni pemimpinnya harus mukmin yang taat kepada Allah dan Rasul, mengembalikan penyelesaian segala permasalahan kepada Allah dan Rasul, serta menaati perintah pemimpin selama dalam kebaikan, bukan kemaksiatan.

Faktanya sekarang kita tidak mendapati pemimpin yang seperti ini. Alhasil, kebijakan zalim dan solusi yang diambil bertentangan dengan Allah dan Rasul-Nya. Sungguh, karut-marut kehidupan saat ini sudah sangat menyesakkan dada.

Beliau menyerukan kepada semua peserta kajian bahwa kewajiban kita adalah mewujudkan ulil amri (penguasa) mukmin yang menerapkan hukum Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunah) di seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan penerapan Islam kafah, semua aktivitas kita akan bernilai pahala di sisi Allah Swt., sebab landasannya adalah keimanan.[]

Posting Komentar

0 Komentar