Pagar Laut Bekasi, Wujud Keserakahan Kapitalisme


Atha Tresna 

Viralnya pagar laut di Tangerang memunculkan pagar laut lainnya yang kini di beritakan media, adanya pagar laut yang ada di Tarumajaya, Bekasi Utara. Sebagaimana di Banten, keberadaan  pagar laut di Bekasi juga mendapat komplain warga. Ternyata setelah ditelusuri sudah berbentuk serifikat layaknya pagar laut di Tangerang. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, sudah melakukan sidak terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  Ia pun mengungkap beberapa fakta tentang pagar laut Bekasi (Detik.com, 05-02-2024).

Pertama, ia menyebutkan luas pagar laut yang terpasang lebih dari 500 hektar merupakan lahan dari Pagar Laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia mengatakan awalnya hanya ada 509 sertifikat saja. Akan tetapi, ditemukan sebanyak 72 sertifikat Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) warga yang diklaim pihak tidak dikenal ke laut. Nusron Wahid menyatakan pagar laut tersebut bertambah hampir 600. 

Terbitnya sertifikat di atas mengindikasikan adanya manipulasi yang terstruktur rapi oleh pejabat setempat. Mengapa demikian? Faktanya, jika rakyat jelata yang mengurus  sertifikat tanah kepemilikan pribadi sangat lama dan diharuskan memenuhi persyaratan yang banyak. Sedangkan pagar laut yang notabenenya di miliki perusahaan sangat cepat proses terjadinya sertifikat, Ini membuktikan bahwa dengan uang banyak, apa pun bisa didapatkan, apa pun bisa dikuasai, hukum aturan dapat tunduk dan mengikuti uang para pemilik modal (kapitalis). 

Sekelompok pemilik modal dapat mematok atau memagari wilayah laut yang pada dasarnya adalah milik umum.  Tentu saja mereka punya rencana pembangunan dan menjadikannya sebagai sumber keuntungan mereka, sedangkan rakyat kecil, nelayan misalnya tidak bisa mengakses kepemilikan umum ini.

Indonesia adalah negara kepulauan, jika pemagaran ini makin marak melanda tempat lain dan dilegalkan dengan terbitnya sertifikat artinya ada kepemilikan hak milik. Bukankah sama saja laut kita dikuasai oleh pihak swasta lokal atau luar. Jika demikian, bukankah negara sebenarnya dalam ancaman besar baik dari sisi perekonomian, kebudayaan, keamanan, dan kedaulatan. 

Pada satu sisi rakyat dituntut harus mencintai tanah air (nasionalisme), di sisi lain para pejabat bermain mata dan pena dengan para pemilik modal melakukan manipulasi sertifikat kepemilikan laut dengan pemagaran atau penanggulan, dll . Sangat menyedihkan bukan, tapi ini hal wajar dalam sistem kehidupan kapitalisme.

Laut Milik Umum

Jika kapitalisme mengutamakan kebebasan kepemilikan, maka Islam mengklasifikasikan kepemilikan dalam tiga jenis kepemilikan umum, negara, dan individu. 

Kepemilikan umum adalah hak milik yang dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat untuk kemaslahatan umum. Kepemilikan umum meliputi berbagai kebutuhan hidup masyarakat, seperti laut, hutan, jalan raya, taman, bahan tambang, dll. Jadi,  wilayah laut adalah milik umum yang tidak boleh dimiliki individu atau kelompok tertentu. Negara tidak berhak menjual wilayah laut itu kepada individu atau perusahaan, karena hakikatnya laut bukan milik negara tetapi milik seluruh kaum muslim yang merupakan bagian dari sumber daya alam yang diciptakan Allah Swt.. 

Sebagaimana dalam sebuah hadis berikut, 
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Faktanya, memagari laut adalah salah satu bentuk dari melakukan proteksi terhadap suatu wilayah tertentu. Dalam Islam jelas tidak boleh dilakukan kecuali oleh negara. Kalaupun negara ingin melakukan proteksi terhadap kepemilikan umum, maka tujuan proteksi itu hanyalah untuk kepentingan umum atau kaum muslimin secara keseluruhan.

Di sisi lain, laut adalah tempat para nelayan menggantungkan hidupnya dalam mencari nafkah. Jika laut dipagari dan membuat para nelayan kesulitan mencari nafkah, maka negara sebagai pengurus urusan rakyat harus bertindak tegas ketika ada pihak yang memagari laut. Negara juga melarang tindakan memagari laut karena laut bukanlah milik negara. Laut adalah milik umum yang setiap masyarakat berhak untuk memanfaatkannya seperti dalil di atas.  

Negara dapat bertindak tegas dan adil jika pemimpinnya menerapkan Islam secara menyeluruh  bukan hanya parsial semata. Dengan terlindunginya hak dan kepemilikan umum yaitu laut dan juga kekayaan di dalamnya, maka kedaulatan negara pun akan terjaga Insyaallah rakyat sejahtera dan bahagia karena mendapat rida-Nya.[]

Posting Komentar

0 Komentar