Hazifah Mujtahidah
#Bekasi — Dikutip dari newsdetik.com
(10/3/255 ), bahwa seorang pria bernama Pandu Wahyu yang berasal dari Pondok
Gede, Kota Bekasi, telah menjadi
korban investasi trading lewat
aplikasi AD****. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp615 juta. Hal itu terjadi
setelah dirinya tergiur iklan yang menampilkan influencer trading
melalui media sosial.
Awalnya dia diundang ke grup WhatsApp
bersama ratusan anggota serta diarahkan tuk mengikuti strategi investasi yang
konon diklaim bisa hasilkan ribuan persen selama tiga bulan. Pelaku mengaku
telah mengikuti lomba investasi taraf internasional dan meminta korban
mendukungnya dengan cara mentransfer dana.
Tetapi, apa yang terjadi? Setelah korban
mentransfer sejumlah uang, ia tidak bisa menarik keuntungan, malah mendapat
ancaman dari pelaku. Akhirnya Pandu dan puluhan korban lainnya melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya.
Modus Penipuan
Kasus di atas merupakan salah satu dari
sekian banyak kasus yang bermodus penipuan. Penipuan investasi saat ini makin
canggih, yakni penggunaan media sosial dan adanya figur influencer
sebagai alat promosinya.
Pemanfaatan figur influencer ini
memang disengaja untuk menarik minat masyarakat agar mau berinvestasi. Tentunya
masyarakat akan berpikir bahwa keterlibatan influencer dalam investasi
tersebut, menjadi justifikasi bahwa
bisnis investasi itu aman seratus persen dan menganggap tidak mungkin adanya
'tipu-tipu' di dalamnya.
Selain itu, skema penipuan yang dipakai
pelaku tiada lain berbasis pada kepercayaan, yakni dengan membangun komunitas
palsu di grup WhatsApp. Sehingga para korban merasa yakin bahwa bisnis
investasi adalah sah. Jauh dari sangkaan mereka bila ternyata bisnis penipuan.
Janji manis dengan menawarkan keuntungan
ribuan persen dalam waktu singkat ialah tanda khas skema investasi bodong.
Selain itu, adanya ancaman terhadap korban adalah indikasi bahwa pelaku tidak hanya melakukan penipuan
finansial, melainkan mereka juga melakukan upaya kejahatan lain yang
membahayakan nyawa.
Kejadian ini memberikan pelajaran kepada
semua pihak akan pentingnya literasi keuangan agar kita tidak mudah tergiur
oleh janji manis berupa keuntungan instan dalam waktu yang singkat.
Jeratan Sistem Kapitalisme
Sistem Kapitalisme yang mengendalikan
tatanan kehidupan manusia saat ini, telah melahirkan masyarakat 'pemuja materi'.
Disebabkan dalam sistem ini, kebahagian sekedar diukur dari banyaknya materi.
Sehingga membuat sebagian besar orang mudah berpikiran bagaimana caranya bisa
meraup untung besar dalam jangka waktu yang singkat demi syahwat duniawi tanpa
menggunakan kewarasan akal dalam berpikir.
Pijakan mereka bukan lagi halal atau haram.
Padahal, sejatinya acuan dalam berbuat termasuk kebolehan dalam berbisnis
adalah distandarkan pada aturan-Nya. Bukan malah tergiur oleh mulut manis orang
lain yang belum tentu boleh atau tidaknya sesuatu itu dilakukan.
Sungguh kondisi ini sangat memprihatikan.
Masyarakat yang awalnya berharap untung, malah buntung. Apalagi, dalam pikiran
mereka terbayang bahwa akan meraup untung besar hanya dalam kisaran waktu
singkat. Akan tetapi realitasnya sungguh getir.
Bila saja mereka berpikir jernih dan
panjang, tentu akan mampu melihat adanya hal yang janggal dengan bisnis
investasi trading tersebut.
Terlebih lagi, bagi seorang muslim masalah
bisnis bukan hanya untung-rugi semata, tetapi terkait surga dan neraka.
Oleh karena itu, bila seorang muslim yang
berbisnis sesuai dengan tuntunan-Nya akan berbuah keridan dan surga-Nya.
Sebaliknya bila tidak sesuai, maka akan berujung kepada azab-Nya kelak di yaumilakhir
(neraka).
Bagaimana menurut Islam?
Dalam pandangan Islam, investasi seharusnya
dilakukan atas prinsip yang jelas dan sesuai syariat. Diantaranya; seperti
sumber dana yang halal, akad yang bersifat transparan, dan tidak adanya gharar
(ketidakpastian) atau maysir (judi).
Jenis investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam jangka waktu singkat
tanpa dasar yang jelas, tentu bertentangan dengan prinsip keuangan dalam Islam.
Oleh karena itu, seyogyanya umat Islam
haruslah berhati-hati dan memastikan bahwasannya investasi yang akan mereka
ikuti telah sesuai dengan prinsip syariat. Misalnya dengan melakukan pemilihan
instrumen investasi berbasis akad mudarabah atau musyarakah yang diawasi oleh
sebuah otoritas keuangan syariah.
Selain itu dari sisi pelaku investasi, maka
negara wajib memainkan peranan aktif dalam melindungi masyarakat dari penipuan
investasi, yakni dengan menerapkan hukum Islam yang bersifat tegas terhadap
pelaku kejahatan finansial.
Tentunya dalam Islam, pemerintah harus
memastikan adanya regulasi yang akan melindungi rakyat dari berbagai praktik
penipuan dan akan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku agar
tidak ada lagi korban di masa mendatang.
Dalam sistem Islam, pengawasan terhadap
segala aktivitas ekonomi yang ada di
tengah masyarakat, tentunya dilakukan dengan ketat, yang bertujuan untuk
memastikan bahwa setiap transaksi berjalan telah sesuai dengan prinsip keadilan
dan kehalalan, sehingga tidak ada pihak satupun yang dirugikan.
Sungguh tak ada lagi tatanan kehidupan yang
mampu menjamin rasa aman bagi masyarakat, kecuali sistem Islam. Termasuk rasa
aman dalam melakukan bisnis, karena negara akan melindungi dan menjauhkan
segala aktivitas yang akan menzalimi masyarakat baik personal maupun kelompok
serta akan memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan tuntunan-Nya. Wallahualam bissawab.[]
0 Komentar