Modus Penipuan Investasi Trading

 



Hazifah Mujtahidah

 

#Bekasi — Dikutip dari newsdetik.com (10/3/255 ), bahwa seorang pria bernama Pandu Wahyu yang berasal dari Pondok Gede, Kota Bekasi,  telah menjadi korban  investasi trading lewat aplikasi AD****. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp615 juta. Hal itu terjadi setelah dirinya tergiur iklan yang menampilkan influencer trading melalui media sosial.

 

Awalnya dia diundang ke grup WhatsApp bersama ratusan anggota serta diarahkan tuk mengikuti strategi investasi yang konon diklaim bisa hasilkan ribuan persen selama tiga bulan. Pelaku mengaku telah mengikuti lomba investasi taraf internasional dan meminta korban mendukungnya dengan cara mentransfer dana.

 

Tetapi, apa yang terjadi? Setelah korban mentransfer sejumlah uang, ia tidak bisa menarik keuntungan, malah mendapat ancaman dari pelaku. Akhirnya Pandu dan puluhan korban lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya.

 

Modus Penipuan

 

Kasus di atas merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang bermodus penipuan. Penipuan investasi saat ini makin canggih, yakni penggunaan media sosial dan adanya figur influencer sebagai alat promosinya.

 

Pemanfaatan figur influencer ini memang disengaja untuk menarik minat masyarakat agar mau berinvestasi. Tentunya masyarakat akan berpikir bahwa keterlibatan influencer dalam investasi tersebut,   menjadi justifikasi bahwa bisnis investasi itu aman seratus persen dan menganggap tidak mungkin adanya 'tipu-tipu' di dalamnya.

 

Selain itu, skema penipuan yang dipakai pelaku tiada lain berbasis pada kepercayaan, yakni dengan membangun komunitas palsu di grup WhatsApp. Sehingga para korban merasa yakin bahwa bisnis investasi adalah sah. Jauh dari sangkaan mereka bila ternyata bisnis penipuan.

 

Janji manis dengan menawarkan keuntungan ribuan persen dalam waktu singkat ialah tanda khas skema investasi bodong. Selain itu, adanya ancaman terhadap korban adalah indikasi  bahwa pelaku tidak hanya melakukan penipuan finansial, melainkan mereka juga melakukan upaya kejahatan lain yang membahayakan nyawa.

 

Kejadian ini memberikan pelajaran kepada semua pihak akan pentingnya literasi keuangan agar kita tidak mudah tergiur oleh janji manis berupa keuntungan instan dalam waktu yang singkat.

 

Jeratan Sistem Kapitalisme

 

Sistem Kapitalisme yang mengendalikan tatanan kehidupan manusia saat ini, telah melahirkan masyarakat 'pemuja materi'. Disebabkan dalam sistem ini, kebahagian sekedar diukur dari banyaknya materi. Sehingga membuat sebagian besar orang mudah berpikiran bagaimana caranya bisa meraup untung besar dalam jangka waktu yang singkat demi syahwat duniawi tanpa menggunakan kewarasan akal dalam berpikir.

 

Pijakan mereka bukan lagi halal atau haram. Padahal, sejatinya acuan dalam berbuat termasuk kebolehan dalam berbisnis adalah distandarkan pada aturan-Nya. Bukan malah tergiur oleh mulut manis orang lain yang belum tentu boleh atau tidaknya sesuatu itu dilakukan.

 

Sungguh kondisi ini sangat memprihatikan. Masyarakat yang awalnya berharap untung, malah buntung. Apalagi, dalam pikiran mereka terbayang bahwa akan meraup untung besar hanya dalam kisaran waktu singkat. Akan tetapi realitasnya sungguh getir.

 

Bila saja mereka berpikir jernih dan panjang, tentu akan mampu melihat adanya hal yang janggal dengan bisnis investasi trading tersebut.

 

Terlebih lagi, bagi seorang muslim masalah bisnis bukan hanya untung-rugi semata, tetapi terkait surga dan neraka.

 

Oleh karena itu, bila seorang muslim yang berbisnis sesuai dengan tuntunan-Nya akan berbuah keridan dan surga-Nya. Sebaliknya bila tidak sesuai, maka akan berujung kepada azab-Nya kelak di yaumilakhir (neraka).

 

Bagaimana menurut Islam?

 

Dalam pandangan Islam, investasi seharusnya dilakukan atas prinsip yang jelas dan sesuai syariat. Diantaranya; seperti sumber dana yang halal, akad yang bersifat transparan, dan tidak adanya gharar (ketidakpastian) atau maysir (judi).

 

Jenis investasi yang menjanjikan  keuntungan besar dalam jangka waktu singkat tanpa dasar yang jelas, tentu bertentangan dengan prinsip keuangan  dalam Islam.

 

Oleh karena itu, seyogyanya umat Islam haruslah berhati-hati dan memastikan bahwasannya investasi yang akan mereka ikuti telah sesuai dengan prinsip syariat. Misalnya dengan melakukan pemilihan instrumen investasi berbasis akad mudarabah atau musyarakah yang diawasi oleh sebuah otoritas keuangan syariah.

 

Selain itu dari sisi pelaku investasi, maka negara wajib memainkan peranan aktif dalam melindungi masyarakat dari penipuan investasi, yakni dengan menerapkan hukum Islam yang bersifat tegas terhadap pelaku kejahatan finansial.

 

Tentunya dalam Islam, pemerintah harus memastikan adanya regulasi yang akan melindungi rakyat dari berbagai praktik penipuan dan akan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku agar tidak ada lagi korban di masa mendatang.

 

Dalam sistem Islam, pengawasan terhadap segala aktivitas ekonomi  yang ada di tengah masyarakat, tentunya dilakukan dengan ketat, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi berjalan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kehalalan, sehingga tidak ada pihak satupun yang dirugikan.

 

Sungguh tak ada lagi tatanan kehidupan yang mampu menjamin rasa aman bagi masyarakat, kecuali sistem Islam. Termasuk rasa aman dalam melakukan bisnis, karena negara akan melindungi dan menjauhkan segala aktivitas yang akan menzalimi masyarakat baik personal maupun kelompok serta akan memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan tuntunan-Nya.  Wallahualam bissawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar