Siti Rima Sarinah
#Wacana — Indeks
Harga Saham Gabungan (IHSG) jeblok 5% pada perdagangan Selasa 18/3/2025. Hal
ini mengakibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) harus menghentikan perdagangan
sementara, dengan kata lain IHSG mengalami trading
halt. Fenomena terparah ini terulang kembali setelah krisis 2020 lalu
akibat pandemi Covid-19. Menurut Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji,
terkait faktor yang membuat IHSG ambruk adalah dikarenakan banyaknya sentimen
negatif.
Selain
itu menurutnya, kondisi awal tahun penuh tantangan mulai dengan rendahnya daya
beli yang terlihat dari deflasi tahunan pada Februari 2025. Lemahnya penerimaan
pajak hingga depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Hal senada
disampaikan oleh Ekonom PT Sucor Sekuritas, Ahmad Malik yang mengatakan bahwa
penyebab IHSG anjlok adalah diakibatkan saham-saham konglomerat yang jatuh
(cnbcindonesia.com, 18/03/2025).
Saham
dalam sistem ekonomi kapitalisme merupakan bukti kepemilikan investor pada
suatu perusahaan. Melalui saham, investor dapat memeperoleh keuntungan, hak
atas pendapatan perusahaan, dan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham dianggap sangat bermanfaat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan
memberikan dana tambahan untuk ekspansi dan inovasi perusahaan serta mendorong
para investor untuk meningkatkan kinerja perusahaan untuk menarik investor.
Saham
adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan
yang menerbitkan saham tersebut. Saham juga erat kaitannya dengan pasar modal,
PT (perseroan terbatas) dan bursa efek. Di pasar modal inilah yang menjadi
tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal
(investor) dengan orang yang membutuhkan modal (emiten) untuk mengembangkan
investasi.
Tidak
dipungkiri, aktivitas jual beli saham sangat digemari
oleh pengusaha dan investor. Selain untuk mengembangkan usaha dan investasi,
juga untuk meraih keuntungan tentunya. Saham, obligasi, dan sejenisnya adalah
sistem ekonomi non riil yang hanya terjadi dalam sistem kapitalisme. Karena
saham di pasar modal yang diperdagangkan dari perusahaan yang bergerak di
bidang usaha yang haram. Seperti, perusahaan yang bergerak di bidang produksi
minuman keras, jasa keuangan konvensional yang terkenal dengan riba, dan
industri hiburan yang berbau perjudian, prostitusi, media porno, dan lain
sebagainya (muslimahnews).
Walaupun
ada pendapat lain yang menyatakan kebolehan jual beli saham, apabila perusahaan
yang bidang usahanya halal. Tetapi saham sangat terkait dengan PT, yang PT
tersebut adalah bentuk syirkah musahamah yang tidak sah/batil karena
bertentangan dengan hukum-hukum syirkah disebabkan dalam PT tidak
terdapat ijab dan kabul, sebagaimana yang terjadi dalam akad syirkah.
Fakta yang terjadi hanyalah transaksi sepihak antara para investor ynag
menyertakan modalnya dengan membeli saham dari perusahan tanpa adanya
perundingan atau negoisasi dengan pihak perusahaan atau investor lainnya.
Selain itu, harga saham bisa naik dan turun dipengaruhi kondisi perpolitikan
atau sentimen negatif dari perusahaan atau para investor. Faktanya, inilah yang menjadi salah satu
faktor yang mengakibatkan negeri-negeri pengemban sistem ekonomi kapitalis sering kali mengalami krisis
termasuk Indonesia. Sudah beberapa kali negeri ini mengalami krisis yang
mengakibatkan porak-porandanya sistem perekonomian negara yang memberi pengaruh
besar pada rakyat.
Bursa
saham dan pasar modal atau sejenisnya tidak berlaku dalam sistem Islam. Sebab,
aktivitas ekonomi tersebut diharamkan
secara mutlak karena kebatilan akadnya. Dalam sistem ekonomi Islam, kita
mengenal syirkah (kerjasama usaha). Dalam syirkah ini, ada akad
(transaksi) antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan
kerjasama finasial dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan atau untuk
mengembangkan usaha. Dalam syirkah mengharuskan adanya ijab dan kabul
antara kedua belah pihak dan menyepakati bentuk usaha apa yang akan dikerjakan
bersama serta pembagian keuntungan ataupun kerugian. Sehingga, kedua belah
pihak mengetahui bentuk usaha dan apa yang akan mereka jual serta mekanisme
mengembangkan usaha mereka.
Dalam
syirkah ada pemodal dan pengelola yang masing-masing mengetahui tugasnya. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam
syirkah si pemodal tidak boleh memberikan modal dari hasil utang apalagi hasil
meminjam dari bank, termasuk tidak boleh/haram untuk mengembangkan usaha
mengambil uang dari bank yang jelas mengandung unsur riba. Syirkah ini
juga bisa dilakukan antara muslim dan kafir dzimni, hal ini disampaikan oleh
Abdullah bin Umar r.a., yang mengatakan bahwa ”Rasulullah
saw. pernah mempekerjakan penduduk
Khaibar, mereka adalah Yahudi. Dengan mendapat bagian dari hasil panen buah dan
tanaman.” (HR Muslim)
Dengan
syirkah menjadi salah satu aktivitas
ekonomi umat Islam agar kekayaan tidak hanya beredar dikalangan tertentu saja
di antara kaum muslim. Hal ini bisa membantu perekonomian rakyat karena
dilandasi dengan aturan syariat yang
telah ditentukan oleh Allah Swt.. Selain
itu, dalam syirkah ada keberkahan dengan syarat kedua belah pihak harus
amanah dan masing-masing dari keduanya berupaya memberi manfaat kepada
saudaranya. Sedangkan Allah Swt. menolong hamba selama hamba itu
berniat untuk menolong/membantu saudaranya dalam aktivitas
syirkah tersebut.
Terlihat
sangat jelas sistem manakah yang memberikan maslahat bagi umat manusia. Sistem
yang mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk seluruh rakyatnya, karena
dibangun dengan aturan yang bersumber dari Sang Maha
Sempurna. Maka sungguh, sebuah
kezaliman apabila kita hanya berdiam diri dalam kubangan sistem kapitalisme si pembawa masalah. Kaum muslim harus
bangkit dan berjuang untuk mengembalikan Islam dalam tatanan ekonomi dan semua
lini kehidupan dalam naungan Khilafah.
Wallahualam.[]
0 Komentar