Bursa Saham, Potret Rusaknya Sistem Ekonomi Kapitalis

 



Siti Rima Sarinah

 

#Wacana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jeblok 5% pada perdagangan Selasa 18/3/2025. Hal ini mengakibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) harus menghentikan perdagangan sementara, dengan kata lain IHSG mengalami trading halt. Fenomena terparah ini terulang kembali setelah krisis 2020 lalu akibat pandemi Covid-19. Menurut Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji, terkait faktor yang membuat IHSG ambruk adalah dikarenakan banyaknya sentimen negatif.

Selain itu menurutnya, kondisi awal tahun penuh tantangan mulai dengan rendahnya daya beli yang terlihat dari deflasi tahunan pada Februari 2025. Lemahnya penerimaan pajak hingga depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Hal senada disampaikan oleh Ekonom PT Sucor Sekuritas, Ahmad Malik yang mengatakan bahwa penyebab IHSG anjlok adalah diakibatkan saham-saham konglomerat yang jatuh (cnbcindonesia.com, 18/03/2025).

Saham dalam sistem ekonomi kapitalisme merupakan bukti kepemilikan investor pada suatu perusahaan. Melalui saham, investor dapat memeperoleh keuntungan, hak atas pendapatan perusahaan, dan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham dianggap sangat bermanfaat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan dana tambahan untuk ekspansi dan inovasi perusahaan serta mendorong para investor untuk meningkatkan kinerja perusahaan untuk menarik investor.

Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Saham juga erat kaitannya dengan pasar modal, PT (perseroan terbatas) dan bursa efek. Di pasar modal inilah yang menjadi tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (emiten) untuk mengembangkan investasi.

Tidak dipungkiri, aktivitas jual beli saham sangat digemari oleh pengusaha dan investor. Selain untuk mengembangkan usaha dan investasi, juga untuk meraih keuntungan tentunya. Saham, obligasi, dan sejenisnya adalah sistem ekonomi non riil yang hanya terjadi dalam sistem kapitalisme. Karena saham di pasar modal yang diperdagangkan dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Seperti, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, jasa keuangan konvensional yang terkenal dengan riba, dan industri hiburan yang berbau perjudian, prostitusi, media porno, dan lain sebagainya (muslimahnews).

Walaupun ada pendapat lain yang menyatakan kebolehan jual beli saham, apabila perusahaan yang bidang usahanya halal. Tetapi saham sangat terkait dengan PT, yang PT tersebut adalah bentuk syirkah musahamah yang tidak sah/batil karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah disebabkan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul, sebagaimana yang terjadi dalam akad syirkah. Fakta yang terjadi hanyalah transaksi sepihak antara para investor ynag menyertakan modalnya dengan membeli saham dari perusahan tanpa adanya perundingan atau negoisasi dengan pihak perusahaan atau investor lainnya. Selain itu, harga saham bisa naik dan turun dipengaruhi kondisi perpolitikan atau sentimen negatif dari perusahaan atau para investor. Faktanya, inilah yang menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan negeri-negeri pengemban sistem ekonomi kapitalis sering kali mengalami krisis termasuk Indonesia. Sudah beberapa kali negeri ini mengalami krisis yang mengakibatkan porak-porandanya sistem perekonomian negara yang memberi pengaruh besar pada rakyat.

Bursa saham dan pasar modal atau sejenisnya tidak berlaku dalam sistem Islam. Sebab, aktivitas ekonomi tersebut diharamkan secara mutlak karena kebatilan akadnya. Dalam sistem ekonomi Islam, kita mengenal syirkah (kerjasama usaha). Dalam syirkah ini, ada akad (transaksi) antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerjasama finasial dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan atau untuk mengembangkan usaha. Dalam syirkah mengharuskan adanya ijab dan kabul antara kedua belah pihak dan menyepakati bentuk usaha apa yang akan dikerjakan bersama serta pembagian keuntungan ataupun kerugian. Sehingga, kedua belah pihak mengetahui bentuk usaha dan apa yang akan mereka jual serta mekanisme mengembangkan usaha mereka.

Dalam syirkah ada pemodal dan pengelola yang masing-masing mengetahui tugasnya. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam syirkah si pemodal tidak boleh memberikan modal dari hasil utang apalagi hasil meminjam dari bank, termasuk tidak boleh/haram untuk mengembangkan usaha mengambil uang dari bank yang jelas mengandung unsur riba. Syirkah ini juga bisa dilakukan antara muslim dan kafir dzimni, hal ini disampaikan oleh Abdullah bin Umar r.a., yang mengatakan bahwa ”Rasulullah saw. pernah mempekerjakan penduduk Khaibar, mereka adalah Yahudi. Dengan mendapat bagian dari hasil panen buah dan tanaman.” (HR Muslim)

Dengan syirkah menjadi salah satu aktivitas ekonomi umat Islam agar kekayaan tidak hanya beredar dikalangan tertentu saja di antara kaum muslim. Hal ini bisa membantu perekonomian rakyat karena dilandasi dengan aturan syariat yang telah ditentukan oleh Allah Swt.. Selain itu, dalam syirkah ada keberkahan dengan syarat kedua belah pihak harus amanah dan masing-masing dari keduanya berupaya memberi manfaat kepada saudaranya. Sedangkan Allah Swt. menolong hamba selama hamba itu berniat untuk menolong/membantu saudaranya dalam aktivitas syirkah tersebut.

Terlihat sangat jelas sistem manakah yang memberikan maslahat bagi umat manusia. Sistem yang mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk seluruh rakyatnya, karena dibangun dengan aturan yang bersumber dari Sang Maha Sempurna. Maka sungguh, sebuah kezaliman apabila kita hanya berdiam diri dalam kubangan sistem kapitalisme si pembawa masalah. Kaum muslim harus bangkit dan berjuang untuk mengembalikan Islam dalam tatanan ekonomi dan semua lini kehidupan dalam naungan Khilafah. Wallahualam.[]

Posting Komentar

0 Komentar