Lagi-lagi yang berkaitan dengan Islam kembali dipemasalahkan. Dengan penangkapan Zaim Saidi sebagai pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Plori, dikarenakan kedapatan menggunakan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di Pasar Mamalah tersebut. Zaim Saidi terjerat dua pasal pidana, yang pertama Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 33 Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Penangkapan Zaim Saidi dirasakan berlebihan dan bisa menimbulkan permas…
Find Us at :