Banyaknya masalah yang mendera bidang infrastruktur menandakan bahwa dari awal tujuan dan pelaksanaannya sudah salah. Bagaimana tidak? Proyek pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi ternyata melanggar tata ruang dan melangkahi Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Kawasan Grand Kota Bintang merupakan wilayah yang dijadikan area komersil, berdiri sejak 2016 berdasarkan IMB terbit, dengan luas 60 hektare. Izin pendirian bangunan diperuntukkan untuk jasa perdagangan, sentra bisnis dan perumahan. Akhir-akhir ini tercuat kabar bah…
Find Us at :